Menu

Mode Gelap

News · 1 Okt 2025 05:25 WIB ·

Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 1 Kawali Di Duga Sengaja Abaikan Aturan K3.


					Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 1 Kawali Di Duga Sengaja Abaikan Aturan K3. Perbesar

Ciamis, Brigadenews.co.id – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 1 Kawali Kabupaten Ciamis dengan anggaran sebesar Rp. 529.401.134,- dan bersumber dari APBN Tahun 2025 dan di kerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 1 Kawali sedang dalam progres pengerjaan.

Dalam pengerjaannya, pihak pelaksana terlihat mengabaikan aturan K3, di mana terlihat tidak ada satupun dari pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam melakukan pekerjaannya. Hal ini tentunya sudah mengabaikan aturan K3 yang merupakan kewajiban yang harus di ikuti demi menjaga keselamatan kerja.
Hal ini di atur dalam Undang Undang antara lain :

UU No. 1 Tahun 1970, Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang keselamatan kerja di Indonesia, termasuk di bidang konstruksi.

UU No. 2 Tahun 2017, Undang-undang ini menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi. Semua pihak terlibat di proyek konstruksi harus mematuhi aturan K3 konstruksi demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.

Padahal, sesuai peraturan UU Jasa Konstruksi Pasal 96 di sebutkan bahwa jika penyedia jasa tidak memenuhi standart keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja, penyelenggara jasa konstruksi dapat di kenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, serta pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

Bahkan jika di temukan unsur kesengajaan dari pihak penyedia jasa konstruksi seperti tidak menyediakan alat keselamatan kerja untuk para pekerjanya, pihak penyedia jasa dapat menghadapi ancaman pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,- untuk pelanggaran yang di sengaja tersebut.

Melihat kejadian di atas, perlu sekiranya hal ini di laporkan ke Pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Pendidikan Kab Ciamis, dan pihak APH seperti Inspektorat, kejaksaan, ataupun kepolisian agar bisa di lakukan penyelidikan lebih lanjut, agar supaya jika memang benar ada indikasi pelanggaran aturan dalam proyek tersebut, bisa segera di kenakan sanksi sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Yli

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Ciputat Timur Cek Pos Kamling Terpadu dan Sosialisasikan Program Jaga Jakarta + di Serua Indah

25 Mei 2026 - 16:31 WIB

Brimob Jabar Siaga Maksimal, Dansat Brimob Dampingi Kapolda Jabar Amankan Kunker Presiden RI di Bandung

25 Mei 2026 - 14:38 WIB

Brimob Jabar Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme Melalui PDKK di SMKN 1 Rancaekek

25 Mei 2026 - 14:24 WIB

Bhabinkamtibmas Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Melalui Layanan Polisi 110

25 Mei 2026 - 09:07 WIB

Tasyakuran HUT Kecamatan Panongan Ke-27 Jadi Momentum Memperkuat Sinergi dan Kebersamaan Masyarakat

25 Mei 2026 - 08:05 WIB

Jelang Idul Adha,Satgas Sampah Koramil Rajeg Bersihkan Sampah di Desa Tanjakan

25 Mei 2026 - 08:01 WIB

Trending di News