Menu

Mode Gelap

Han-Kam · 25 Sep 2025 02:36 WIB ·

Tersangka Aditya, Mahasiswa, Mengaku Berperan sebagai “Eksekutor” dalam Aksi Rusuh 25 Agustus 2025


					Tersangka Aditya, Mahasiswa, Mengaku Berperan sebagai “Eksekutor” dalam Aksi Rusuh 25 Agustus 2025 Perbesar

Bandung, Brigadenews .co.id – Seorang tersangka berinisial Aditya yang masih berstatus mahasiswa mengaku bertindak sebagai “eksekutor” dalam serangkaian tindakan kekerasan saat kerusuhan demonstrasi 25 Agustus 2025 lalu.

Pengakuan itu disampaikan tersangka kepada penyidik Ditreskrimum dalam pemeriksaan yang kemudian menjadi bagian penyelidikan kepolisian.

Menurut pengakuan yang dicatat penyidik, Aditya mengaku terlibat dalam beberapa peristiwa berbeda: melemparkan benda berbahaya di Pos Polisi Gentong, merakit perangkat peledak jenis propane di area pasar yang dekat fasilitas TNI, serta merakit serta menggunakan molotov dalam aksi di depan gedung DPRD.

Selain itu, ia mengaku bertugas merekam aksi lalu mengunggah materi dokumentasi dan narasi ke situs luar negeri serta akun media sosial untuk disebarkan.

Penyidik menegaskan pengakuan tersangka masih dalam tahap verifikasi. “Pernyataan tersangka menjadi salah satu bahan penyelidikan.

Tim akan memadukan pengakuan ini dengan bukti digital, saksi, dan barang bukti yang diamankan,” kata sumber dari penyidik Ditreskrimum yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Selain keterlibatan langsung di lapangan, Aditya mengaku ikut menerjemahkan dan mendistribusikan materi tertulis serta menjual rilisan fisik sebagai salah satu sumber dana yang menurut pengakuannya dipakai untuk kegiatan kelompok.

Penyidik mencatat adanya aliran dana lokal dan hubungan komunikasi dengan kelompok atau akun asing, yang kini juga ditelusuri.

Pihak kepolisian menolak membeberkan rincian taktik atau bahan yang disebut tersangka agar tidak menimbulkan risiko replikasi atau membahayakan publik.

“Kami tidak akan menyebarluaskan detail teknis yang dapat membahayakan keamanan publik, Fokus kami saat ini adalah memastikan fakta, menghimpun bukti, dan menentukan pasal yang tepat untuk penuntutan,” ujar sumber penyidik.

Aditya kini berstatus tersangka dan ditahan untuk keperluan penyidikan. Polisi menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara dan menjerat tersangka sesuai dengan ketentuan hukum apabila bukti cukup.

Upaya penegakan hukum juga mencakup pemeriksaan jejak digital dan jaringan yang diduga terkait penyebaran materi provokatif.

Kasus aksi kekerasan 25 Agustus sebelumnya menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan sejumlah tindakan kriminal lain.

Polda dan aparat penegak hukum lainnya masih memproses beberapa tersangka lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan materi provokatif dan menyerahkan informasi ke aparat bila mengetahui hal yang dapat membantu penyidikan.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Manis Mata Laksanakan Monitoring Debit Air Sungai Jelai Serta Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan

28 September 2025 - 14:47 WIB

Ulang Tahun Azzahra, Putri Ketua BPPKB Banten DPRt Pinangsia Dihadiri Ketua FWJI Korwil Jakbar di Lokbin Kota Tua

28 September 2025 - 12:48 WIB

Kelompok Diduga Pencuri Kabel Diamankan Denpom Jaya?

28 September 2025 - 11:06 WIB

Polsek Kelapa Dua Dukung Penilaian Lomba Siskamling Terpadu di Bojong Nangka

28 September 2025 - 05:48 WIB

Polsek Legok Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Guantibmas di Wilayah Legok

28 September 2025 - 05:36 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli Malam

28 September 2025 - 05:32 WIB

Trending di News