Tangerang Selatan,Brigadenews.co.id – Pada Minggu, 07 September 2025, pukul 22.20 WIB s/d selesai, Polsek Ciputat Timur melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Strong Point dalam rangka mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guankamtibmas). Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Jajat Sudrajat, S.H. (Pawas) dengan kekuatan 15 personel.
Patroli difokuskan di kawasan Pulau Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, yang belakangan ramai diperbincangkan warganet terkait dugaan adanya warung remang-remang di sekitar lokasi wisata tersebut.
Dalam giatnya, personel Polsek Ciputat Timur melaksanakan:
Strong point antisipasi tawuran, kejahatan jalanan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Himbauan langsung kepada pemilik warung karaoke di sekitar tepian Pulau Situ Gintung agar mematuhi ketentuan Perda Kota Tangsel tentang penertiban aktivitas usaha di kawasan tersebut, demi menjaga kelestarian lingkungan, kenyamanan masyarakat, dan ketertiban ruang publik.
Adapun pemilik warung karaoke yang diberikan teguran yaitu Ahmad Fauzi (39), warga Cirendeu, Tangsel dan Suherman (49), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai aktivitas yang dinilai tidak sesuai peruntukan lahan di kawasan Situ Gintung.
“Polsek Ciputat Timur bersama unsur terkait akan terus melakukan patroli dan pengawasan di sekitar Situ Gintung untuk mencegah terjadinya tindak kriminal maupun penyalahgunaan ruang publik. Kami mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kawasan wisata Situ Gintung tetap terjaga sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Rudi)














