Menu

Mode Gelap

News · 27 Agu 2025 15:49 WIB ·

Tim Gabungan Polres Ketapang Mengamankan Beberapa Alat Yang Diduga Untuk Pertambangan Tanpa Izin


					Tim Gabungan Polres Ketapang Mengamankan Beberapa Alat Yang Diduga Untuk Pertambangan Tanpa Izin Perbesar

Ketapang, Tim Gabungan Polres Ketapang mendatangi lokasi pertambangan tanpa izin di lokasi Kruing Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. Kedatangan Tim gabungan ke lokasi tersebut untuk melakukan penindakan aktivitas pertambangan ilegal, pada Selasa, (26/08/2025) Pukul 12.30 Wib.

 

Tim gabungan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ketapang AKP Chandra Wirawan, S.H., M.Si dan diikuti 40 Personil Polres Ketapang yang terlibat dalam Surat Perintah Operasi PETI Kapuas 2025. Setiba di lokasi tambang, tidak ditemukan aktifitas pertambangan namun beberapa alat dan mesin tambang yang ditinggallkan para pekerja di temukan di lokasi seperti 1 unit mesin dongfeng, 1 gulung selang spiral, 1 unit keong pump, 1 gulung selang gabang, 1 Buah Kian dan 4 Buah Drum yang digunakan untuk meletakan mesin dongfeng terapung di atas air. 1 Unit mesin donfeng dan 1 unit keong beserta selang dibawa ke Mapolres Ketapang sebagai barang bukti dimana sisa peralatan tambang yang tertinggal dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

 

“ Setelah pemusnahan barang bukti, Tim gabungan langsung mendatangi lokasi warung meja bilyard yang tidak jauh dari lokasi tambang untuk mengecek lokasi keributan antar masyarakat dengan oknum wartawan yang sempat viral di media sosial. Tim gabungan juga memasang spanduk larangan penambangan illegal untuk menyampaikan penegasan agar tidak melakukan segala bentuk pertambangan emas tanpa izin (PETI), Karena selain merusak lingkungan, pastinya melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kabag Ops AKP Chandra Wirawan.

 

Ditambahkannya selama operasi PETI Kapuas Tahun 2025 berlangsung sampai saat ini, Polres Ketapang sudah mengamankan 9 pelaku pertambangan tanpa izin. Selain itu, mengingat banyaknya warga masyarakat yang beraktifitas dalam pertambangan tanpa izin, perlunya kolaborasi lebih lanjut antar lintas sektoral dalam mengatasi dan menertibkan fenomena pertambangan tanpa izin.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tangerang Selatan Dan Kodim 0506/Tangerang Bagikan Makanan dan Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

24 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kapolsek Curug Perkuat Sinergitas dengan Mahasiswa untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

24 Juni 2026 - 14:42 WIB

Polda Metro Jaya Resmikan Fasilitas Air Bersih di Bojongsari Depok, 815 Warga Terbantu

24 Juni 2026 - 14:38 WIB

Patroli Gabungan Koramil 05/Balaraja dan Polsek Antisipasi Daerah Rawan Begal

24 Juni 2026 - 14:34 WIB

Satgas Sampah Koramil Rajeg, Brantas Sampah di Tanjakan

24 Juni 2026 - 14:32 WIB

Hotel Alovera Jalan Johar Tidak Pedulikan Perda Kota tentang Perizinan

24 Juni 2026 - 14:29 WIB

Trending di News