Tangerang Selatan,Brigadenews.co.id — UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, bekerja sama dengan Jasa Raharja dan Polres Tangerang Selatan, menggelar kegiatan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 28 hingga 29 Juli 2025. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di dua lokasi strategis, yakni Jl. Bintaro Boulevard Sektor III A, tepatnya di depan Plaza Bintaro Jaya, dan Jl. Raya Siliwangi, depan Alun-Alun Kecamatan Pamulang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil memeriksa ratusan kendaraan. Ditemukan sebanyak 130 unit kendaraan belum memperpanjang masa berlaku pajaknya. Rinciannya, 22 unit kendaraan roda empat dan 107 unit kendaraan roda dua. Menariknya, dari jumlah tersebut, 22 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat melalui layanan Samsat Keliling yang disediakan panitia.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi turut dilakukan terkait Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 6 Juli hingga 31 Oktober 2025. Selain itu, diinformasikan pula Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat
Beny Pribadi, SH, dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban membayar pajak tepat waktu.
“Kami ingin mencatat dan mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Harapannya, dengan kegiatan ini, angka tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Tangerang Selatan, dapat ditekan,” ujar Kepala UPTD PPD Ciputat kepada wartawan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pengguna jalan yang terbantu dengan kehadiran Samsat Keliling. Selain itu, program ini juga menjadi momentum penting untuk menumbuhkan budaya taat pajak sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun daerah.
(Rudi)














