Menu

Mode Gelap

News · 19 Jul 2025 10:19 WIB ·

Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta


					Siber Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta Perbesar

JAKARTA,Brigadenews.co.id-Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap AN (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja sex komersil dengan modus Open BO melalui media sosial.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon mengatakan anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan Patroli Siber melalui media sosial “X”, kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185).

“Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023. Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah,” ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).

Lanjut AKBP Herman, AN merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama di vonis penjara 9 tahun. Namun, setelah AN menjalani tahanan penjara 6 tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent. Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku,” terang AKBP Herman.

Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak, setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16).

“Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun.

Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz perkuat kepedulian untuk anak Papua lewat bakti sosial di panti asuhan

16 April 2026 - 14:09 WIB

Wali Kota Tangsel Letakkan Batu Pertama SPAM Kali Angke 2, Perluas Akses Air Bersih untuk Puluhan Ribu Warga

16 April 2026 - 13:57 WIB

Kebakaran Laundry di Ciputat Berhasil Dipadamkan, Diduga Akibat Kebocoran Gas

16 April 2026 - 13:19 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang

16 April 2026 - 12:58 WIB

Polsek Legok Gencarkan Operasi Premanisme di Pertigaan Maloko, Warga Merasa Lebih Aman

16 April 2026 - 09:35 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Sambang Penjual Hewan Kurban di Desa Kadu

16 April 2026 - 09:14 WIB

Trending di News