Menu

Mode Gelap

News · 8 Jul 2025 18:34 WIB ·

Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum Tahap II


					Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum Tahap II Perbesar

Jayapura, Papua,Brigadenews.co.id —Satgas Ops Damai Cartenz melaksanakan proses hukum dalam rangka pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya terhadap dua tersangka, pada Senin (7/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Investigasi, AKP J. Limbong, S.H.

Dua tersangka yang dilakukan proses tahap II tersebut yakni La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam. Keduanya merupakan oknum yang terlibat dalam kasus transaksi amunisi ilegal yang dilakukan di wilayah Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Sebelumnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Papua.

Tim bersama para tersangka diberangkatkan dari Bandara Sentani menuju Bandara Wamena menggunakan penerbangan komersial. Rombongan tiba dengan selamat di Wamena pada pukul 14.57 WIT.

Setibanya di Wamena, dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Wamena. Seluruh proses berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat oleh aparat keamanan.

Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional dan konsisten dalam menegakkan hukum.

“Kami tegaskan bahwa Polri akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota sendiri, jika terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Brigjen Faizal.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan oknum dari anggota Polri.

“Pelaku adalah oknum anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan integritas institusi. Kami pastikan akan menindaklanjuti secara serius dan tegas siapa pun yang terlibat dan berseberangan dengan kepentingan NKRI,” tegas Kombes Yusuf.

Penyerahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan penyidikan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internal.

 

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Curug Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Perempatan Gloria

2 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kadu Jaya Sambangi Pos Kamling, Perkuat Keamanan Lingkungan

2 Mei 2026 - 02:14 WIB

Modifikasi Tengki Kendaraan dan Gunakan Barcode Palsu, Polres Kobar Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi

1 Mei 2026 - 18:05 WIB

Ratusan Personel Polres Tangsel Amankan Keberangkatan Buruh ke Jakarta pada May Day 2026

1 Mei 2026 - 13:10 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bojongkamal Laksanakan Sambang dan Cooling System untuk Jaga Kamtibmas

1 Mei 2026 - 12:59 WIB

Patroli Ops Cipta Kondisi Polsek Kelapa Dua, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas di Gading Serpong

1 Mei 2026 - 12:53 WIB

Trending di News