Menu

Mode Gelap

News · 2 Jun 2025 12:48 WIB ·

Ungkap Kasus Pembobolan Toko Alfamart Di Kecamatan Delta Pawan, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Ketapang


					Ungkap Kasus Pembobolan Toko Alfamart Di Kecamatan Delta Pawan, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Ketapang Perbesar

Ketapang – Polda Kalbar, Aksi kriminal pembobolan toko swalayan terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang. Kali ini, sebuah gerai Alfamart yang terletak di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang menjadi sasaran aksi pembobolan oleh para pelaku kriminal. Berkat kerja cepat dan sigap dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., dalam keterangan rilis yang disampaikan pada Senin pagi (02/06), menjelaskan bahwa peristiwa pembobolan terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025. Kedua pelaku yang berinisial D dan J, diduga masuk kedalam gerai Alfamart melalui atap dan plafon bagian toilet bangunan gerai. Setelah berhasil masuk, kedua pelaku menggasak sejumlah barang seperi 170 bungkus rokok, 7 kotak susu formula, 6 buah farfum dan 1 karung beras ukuran 5 kg dengan total kerugian mencapai RP 18.320.754, ( Delapan Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Rupiah )

“ Tim kami langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari pihak manajemen Alfamart. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim berhasil melacak jejak pelaku hingga ke tempat persembunyian mereka di kawasan Kecamatan Delta Pawan dan pada Sabtu 31 mei 2025 kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan ” ujar AKP Ryan

Ditambahkannya, selain membobol di gerai alfamart Di Desa Kali Nilam, para pelaku juga melancarkan aksinya di gerai Alfamart yang berlokasi di Desa Sungai Bakau, serta gerai Indomaret di Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku nekat membobol toko karena alasan ekonomi, namun petugas tidak begitu saja menerima alasan tersebut dan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Ketapang dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Aksi cepat Petugas Polres Ketapang ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang sempat merasa resah dengan meningkatnya kasus pencurian di wilayah Delta Pawan dalam beberapa bulan terakhir. Pihak Alfamart juga menyatakan terima kasih atas respon cepat yang diberikan jajaran Polres Ketapang. Polres Ketapang sendiri terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan patroli untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan padat usaha dan pemukiman.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tangsel Gandeng Serikat Buruh Jaga Kamtibmas, Gelar Apel Bersama

15 Januari 2026 - 12:56 WIB

Siaga Hadapi Potensi Banjir, Polres Tangsel Siapkan Perahu Karet

15 Januari 2026 - 12:49 WIB

Bus Sekolah Gratis Brimob Jabar Di Awal Tahun, Warga Tasikmalaya Sampaikan Apresiasi

15 Januari 2026 - 11:56 WIB

Kombes Pol Budi Rachmat, Alumni Akpol 1998 Resmi Jabat Kabidhumas Polda Kalteng

15 Januari 2026 - 09:32 WIB

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 Digelar di Masjid An Nur Polres Ketapang

15 Januari 2026 - 09:25 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Manis Mata Cek Perkembangan Tanaman Jagung Hibrida dilahan Lahan Tumpang Sari

15 Januari 2026 - 09:21 WIB

Trending di News