Menu

Mode Gelap

News · 26 Mei 2025 13:07 WIB ·

Gerak Cepat,Satreskrim Polres Indramayu Berhasil Menangkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan


					Gerak Cepat,Satreskrim Polres Indramayu Berhasil Menangkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Perbesar

Indramayu, Brigadenews.co.id – Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, kurang dari 24 jam sejak kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut diungkap Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Senin (26/5/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi awal terkait penemuan mayat pada Sabtu pagi, sekitar pukul 07.10 WIB, di area persawahan Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana.

“Begitu menerima informasi, kami dari Satreskrim Polres Indramayu melalui tim INAFIS bersama Polsek Tukdana langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar AKBP Ari didampingi Wakapolres Kompol Meilawaty dan Kasie Humas AKP Tarno.

Melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial T (24) pada Sabtu sore (24/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya. Tidak lama berselang, pelaku kedua berinisial M (24) juga berhasil ditangkap.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil kita amankan,” jelas AKBP Ari.

Dijelaskan Kapolres, peristiwa bermula pada Jumat (23/5/2025), saat korban dan para pelaku mengonsumsi minuman keras bersama dalam sebuah pertunjukan sandiwara. Diduga terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Malam harinya, mereka kembali berkumpul di salah satu rumah milik warga berinisial S. Awalnya ada empat orang, namun satu orang kemudian pulang, menyisakan korban dan dua pelaku.

Sekitar pukul 23.30 WIB, salah satu pelaku mengajak pelaku lainnya untuk mengeroyok korban.

Korban kemudian dibawa ke area persawahan dan dianiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu potong baju merah, celana jeans pendek biru, dan celana dalam milik korban, Satu unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku T, Satu setel pakaian dan satu unit ponsel OPPO A3X warna biru milik pelaku T serta Satu unit ponsel Infinix warna hitam dan satu setel pakaian milik pelaku M.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kondusivitas lingkungan dan tidak segan melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas.

“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.

( Yank Cahyanto )

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menjelang Pilkades, Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap Sambangi Calon Kepala Desa Tajok Kayong

13 Juni 2025 - 09:46 WIB

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

13 Juni 2025 - 09:45 WIB

Kolaborasi Humanis Polsek Cisauk dan Warga Warnai HUT Bhayangkara ke-79

13 Juni 2025 - 09:22 WIB

Bakti Religi Polsek Curug Sambut HUT Bhayangkara ke-79 di Masjid Al-Ikhlas Curug Wetan

13 Juni 2025 - 09:12 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Bojongkamal, Ingatkan Bahaya Narkoba

13 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polsek Ciputat Timur Gelar Bakti Religi di Mushola Al Jihad Sambut HUT Bhayangkara ke-79

13 Juni 2025 - 09:03 WIB

Trending di News