Menu

Mode Gelap

News · 16 Mei 2025 07:58 WIB ·

Gencarkan Operasi Berantas Jaya, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Tangkap Pelaku Todong Sajam di Serpong


					Gencarkan Operasi Berantas Jaya, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Tangkap Pelaku Todong Sajam di Serpong Perbesar

Tangerang Selatan,Brigadenews.co.id – Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap kasus perbuatan dengan ancaman kekerasan dan membawa senjata tajam tanpa izin yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Ranmor Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima dari korban, Abujar Algifari, seorang satpam yang bertugas di Proyek Apartemen Akasa, Serpong, Tangerang Selatan.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 24 April 2025, sekitar pukul 02:30 WIB, ketika korban sedang berjaga dan melakukan patroli di sekitar proyek. Korban melihat pelaku, Ahmad Yani Als Bongkeng, sedang bersembunyi di kamar mandi dan langsung kabur ketika terpergok melakukan pencurian besi di proyek. Ketika korban kembali ke pos untuk berjaga, pelaku menghampiri korban dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok, mengancam korban dengan mengacungkan dan mengayunkan senjata tajam tersebut.

Korban merasa terancam dan lari menyelamatkan diri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lengkong Gudang Timur Raya, Kec. Serpong.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan dengan ancaman kekerasan terhadap korban. Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan terhadap tempat yang digunakan untuk menyembunyikan senjata tajam milik pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan akan menindak segala jenis aksi premanisme yang meresahkan masyarakat” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

 

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Cisauk Laksanakan Strong Point dan Ops Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

24 Januari 2026 - 03:01 WIB

Mobil Rental Digelapkan, Polsek Ciputat Timur Amankan Dua Tersangka

24 Januari 2026 - 02:56 WIB

Seorang Warga Tertemper Kereta Commuter Line Garut–Purwakarta di Cibatu, Polisi Lakukan Penanganan Cepat

24 Januari 2026 - 02:51 WIB

SDN 1 Sungai Kapitan Bangun Karakter Siswa – Siswi Melalui Pramuka

24 Januari 2026 - 02:24 WIB

Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Korem 062/TN dan Polres Garut Gelar Olahraga Bersama

24 Januari 2026 - 02:19 WIB

Respon Cepat Banjir Tangerang: Kodim 0510/Tigaraksa Distribusikan Logistik ke Telagabestari

23 Januari 2026 - 15:28 WIB

Trending di News