Menu

Mode Gelap

News · 10 Mei 2025 16:36 WIB ·

Polsek Ciputat Timur Amankan Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Rel Kereta Jombang


					Polsek Ciputat Timur Amankan Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Rel Kereta Jombang Perbesar

Tangsel,Brigadenews.co.id-10 Mei 2025 – Piket Fungsi Polsek Ciputat Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H., Pawas IPDA Rinto, serta Kapos Pantau Jombang IPDA Sigit Purwanto, S.H., berhasil mengamankan tiga pelaku remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur.

Aksi tawuran tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Rel Kereta, Jl. Raya Jombang No. 37, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kronologis Kejadian:
Saat melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, 3C, balap liar, dan tawuran, personel Polsek Ciputat Timur menerima informasi dari Kapolsubsektor Jombang IPDA Sigit Purwanto, S.H tentang adanya aksi tawuran. Tim patroli segera menuju lokasi dan bersama masyarakat serta Pokdarkamtibmas, membubarkan aksi tersebut. Dalam upaya pembubaran, petugas berhasil mengamankan tiga remaja beserta senjata tajam jenis parang.

Pelaku yang Diamankan:

1. Dapa Aditya (Tangerang, 5 Mei 2009) – Pelajar

2. Eaxel Dwiguna (Tangerang, 1 November 2008) – Pelajar

3. Arbi Ardyansyah (Tangerang, 3 Maret 2009) – Pelajar

Korban:
1.Samuel Maranata Simamora (Pelajar)
2.Rio Gunawan (Karyawan Swasta)

Barang Bukti yang Diamankan:
– 1 buah parang berbahan plat
– 2 unit handphone (Infinix Hot50 Plus dan Infinix Hot11 NFC Plus)
– 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam B 3418 WSD

Para pelaku membawa senjata tajam saat diamankan dan Dari hasil interogasi, ketiga pelajar mengakui melakukan tawuran dalam keadaan sadar. Para pelaku teridentifikasi sebagai anggota kelompok akun media sosial Timsakaw27 dan alsutsokuat

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang tawuran, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, jo Pasal 55 KUHP, dan UU ITE terkait aktivitas mereka di media sosial, dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun

Polsek Ciputat Timur terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengambil langkah tegas terhadap aksi kriminalitas yang melibatkan remaja dan senjata tajam.

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tangerang Selatan Dan Kodim 0506/Tangerang Bagikan Makanan dan Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

24 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kapolsek Curug Perkuat Sinergitas dengan Mahasiswa untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

24 Juni 2026 - 14:42 WIB

Polda Metro Jaya Resmikan Fasilitas Air Bersih di Bojongsari Depok, 815 Warga Terbantu

24 Juni 2026 - 14:38 WIB

Patroli Gabungan Koramil 05/Balaraja dan Polsek Antisipasi Daerah Rawan Begal

24 Juni 2026 - 14:34 WIB

Satgas Sampah Koramil Rajeg, Brantas Sampah di Tanjakan

24 Juni 2026 - 14:32 WIB

Hotel Alovera Jalan Johar Tidak Pedulikan Perda Kota tentang Perizinan

24 Juni 2026 - 14:29 WIB

Trending di News