Menu

Mode Gelap

News · 6 Mei 2025 06:03 WIB ·

Kasus Penggelapan Dana Milik Kopbun LGP Masuk Tahap II Ini Penjelasan nya Dari Kejari Ketapang 


					Kasus Penggelapan Dana Milik Kopbun LGP Masuk Tahap II Ini Penjelasan nya Dari Kejari Ketapang  Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Kasus tindak pidana penggelapan dana milik Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada (LGP) kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang dengan tersangka S, selaku ketua umum dan CHM selaku bendahara beserta barang bukti sudah memasuki tahap II.

 

Penyerahan barang bukti beserta tersangka oleh penyidik polres Ketapang kepada penuntut umum bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 15.00 Wib beberapa hari yang lalu.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari Ketapang, Syahrul Syaban,S.H,M.H membenarkan telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus penggelapan dana milik Koperasi Perkebunan LGP dari penyidik Polres Ketapang.

 

” Dalam tindak pidana penggelapan tersebut Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada mengalami kerugian sejumlah Rp 1.516.000.000 (satu milyar lima ratus enam belas juta rupiah). Dimana hal ini bermula dari Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada yang merupakan mitra dari PT. Harapan Hibrida Kalbar. Kemudian pada tanggal 14 Februari 2024, Tersangka S, Tersangka CHM dan orang yang bernama JBP (DPO) selaku Sekretaris Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada memperoleh Surat Teguran dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang agar segera membayar tunggakan pajak Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada pada tahun 2018 sebesar Rp 2.516.000.000 (dua milyar lima ratus enam belas ribu rupiah) ” papar Syahrul, Selasa (6/5/2025).

 

Ditambahkannya, Selanjutnya para tersangka mengajukan Surat Permohonan Penarikan Dana kepada Pimpinan PT. Harapan Hibrida Kalbar-SJE Cc. Manager Plasma PT. USTP untuk mengirimkan uang sebesar Rp 2.516.000.000 (dua milyar lima ratus enam belas ribu rupiah) yang akan dipergunakan membayar pajak.

 

” Akan tetapi setelah menerima uang tersebut, justru baik Tersangka S, CHM dan orang yang bernama JBP tidak membayarkan seluruhnya namun justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh masing-masing tersangka. Kedua tersangka untuk sementara untuk 20 hari ke depan ditahan di Lapas Pontianak ” pungkasnya.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Koramil 03/Legok Tegakkan Keamanan Wilayah Legok

16 Januari 2026 - 07:55 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Program Donor Darah Tiga Bulanan RS Ciputra Hospital

16 Januari 2026 - 07:50 WIB

Polsek Legok Perkuat Keamanan Lingkungan Lewat Pengecekan Poskamling Terpadu di Rancagong

16 Januari 2026 - 06:42 WIB

Kepala Desa Kedung Pengawas Nasarudin Memimpin Langsung “Musrenbang”Bahas Tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Dan Saluran Air

16 Januari 2026 - 04:44 WIB

Program Jaga Jakarta+, Bhabinkamtibmas Polsek Serpong Aktif Cek Poskamling Jelupang

16 Januari 2026 - 03:48 WIB

KRYD Polsek Pagedangan Digelar, Patroli Skala Sedang Perkuat Keamanan Wilayah

16 Januari 2026 - 03:43 WIB

Trending di News