Tangerang Selatan,Brigadenews.co.id– Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur di bawah pimpinan Kapolsek KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya. Perkara ini mengacu pada Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain.
Korban dalam peristiwa ini adalah Nanda Nafis Iqbal Hidayatullah, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran Probolinggo, 30 Maret 2003. Ia menjadi korban pengeroyokan pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 17.15 WIB, di depan Alfamart UIN Syarif Hidayatullah, Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Motif dan Kronologi Kejadian
Pengeroyokan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku yang tidak diberikan uang parkir oleh korban. Saat kejadian, pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras dan merasa tersinggung karena korban diduga melotot ke arah mereka. Situasi pun memanas hingga akhirnya dua orang pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bola mata kanan, luka lecet di bagian leher, serta lebam di belakang kepala.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, salah satu pelaku berinisial AS alias K (22) berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian. Ia mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Tak lama berselang, pada Selasa, 22 April 2025 pukul 11.00 WIB, tim opsnal kembali berhasil menangkap pelaku kedua berinisial RBA alias O (21) di area McDonald’s, Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayahnya. Ia juga memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rudi)