Ciputat, Brigadenews.co.id-12 April 2025 — Program Penghapusan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar UPT Bapenda Provinsi Banten di Samsat Ciputat menunjukkan hasil yang mengesankan. Memasuki hari ketiga pelaksanaan, total penerimaan dari program ini telah menembus angka Rp7 miliar, sejak resmi dimulai pada 10 April 2025.
Program ini ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya. Masyarakat diberikan keringanan berupa penghapusan pokok dan denda administrasi, dengan batas waktu hingga 30 Juni 2025.
Kanit Samsat Ciputat, Deni Sukmana, SH, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak hari pertama. “Hari pertama tercatat penerimaan mencapai Rp2,8 miliar, dan hari kedua meningkat jadi Rp3,6 miliar. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai tumbuh dan mereka menyambut positif program ini,” ujarnya.
Dari data Bapenda, terdapat sekitar 286.000 unit kendaraan di wilayah kerja Samsat Ciputat yang masih menunggak pajak. Jumlah ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat banyak masyarakat yang masih terdampak secara ekonomi pascapandemi.
Pihak UPT Bapenda Ciputat terus melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, spanduk di ruang publik, hingga kolaborasi dengan RT/RW setempat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda-nunda. Ini momen yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan, sesuai instruksi dari Gubernur Banten, Bapak Andra Soni,” tambah salah satu pejabat di lingkungan UPT Bapenda Ciputat.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Dengan sisa waktu lebih dari dua bulan ke depan, diharapkan partisipasi masyarakat akan terus bertambah, seiring dengan upaya intensifikasi sosialisasi di seluruh wilayah pelayanan Samsat Ciputat.
(Rudi)