Ciamis, Brigadenews.co.id –
Di Duga melanggar aturan, komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Ciamis masih meminta uang sumbangan kepada wali murid.
Hal ini kita ketahui saat ada salah seorang narasumber yang mengatakan bahwa untuk kelas X, di minta adanya penggalangan dana yang berkedok Sumbangan Sukarela dengan alasan untuk membantu membiayai kegiatan – kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh Dana BOP Madrasah.
Sumbangan yang di sebut sebagai Sumbangan sukarela itu terkuak setelah ada surat edaran kepada Orang Tua Murid/Wali Murid MAN 2 Ciamis yang berisikan Permintaan Dana Bantuan oleh pihak Komite Madrasah.
Akan tetapi ada hal yang aneh, di mana dalam Surat Edaran tersebut yang di tanda tangani oleh Komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Ciamis, tertera Nominal yang sudah di tentukan, yakni Rp. 2.250.000, Rp. 2.000.000, dan Rp. 1.950.000 di mana dalam Rapat antara Komite dengan Wali Murid, pihak Wali Murid di minta memilih Nominal mana yang di sepakati guna di tentukan sebagai Nominal Sumbangan Sukarela.
Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang selama ini di salah tafsirkan dan di jadikan payung hukum oleh Madrasah – madrasah guna membenarkan adanya pungutan berkedok Sumbangan sukarela kepada wali murid.
Dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah tersebut terutama Pasal 11, di sebutkan bahwa Komite Madrasah di Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat. Dengan kata lain hanya Madrasah – madrasah Swasta yang di perbolehkan menerima sumbangan rutin dari orang tua/ wali murid, bukan untuk Madrasah – madrasah Negeri.
Hal ini di tegaskan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menegaskan bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Bagi madrasah swasta, kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan.
Meski demikian, Isom menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.
Jadi terkait apa yang terjadi di MAN 2 Ciamis, sudah dapat di pastikan bahwa penggalangan dana oleh pihak Komite seperti Surat Edaran yang di berikan kepada Orang Tua dan Wali Murid telah melanggar aturan dan masuk kategori Pungutan.
Hal ini juga seperti yang di katakan H. Aam, Humas MAN 2 Ciamis saat di temui awak media guna klarifikasi tentang permasalahan ini. H. Aam membenarkan adanya permintaan Sumbangan dan penggalangan dana oleh komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Ciamis tersebut, bahkan membenarkan bahwa itu masuk kategori Pungutan, karena sumbangan itu dalam bentuk uang dengan nominal yang sudah di tentukan.
“Memang benar kita ada penggalangan dana yang kita sampaikan pada saat rapat wali murid, untuk membantu sekolah membiayai kegiatan – kegiatan yang tidak bisa di cover oleh Dana BOP Madrasah karena Dana BOP Madrasah sangat minim” katanya.
“Tetapi Kami tidak menyalahi aturan, karena sudah ada payung hukumnya, yakni Permenag No. 16 tahun 2020 pasal 11, bahwa Komite Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat” lanjutnya.
Awak media kemudian mencoba menanyakan, kalau dasarnya adalah Permenag Nomor 16 tahun 2020, itu kan di peruntukkan untuk Madrasah – madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat atau Swasta, Madrasah Aliyah Negeri 2 Ciamis kan statusnya Madrasah Negeri, kenapa tetap melakukan permintaan Sumbangan kepada Orang tua/ wali murid ?
H. Aam menjelaskan bahwa dana yang di Galang sudah berbentuk sukarela dan di sepakati dalam rapat komite dengan wali murid tanpa melibatkan pihak madrasah, jadi ini di luar kewenangan madrasah dan tidak berbentuk pungutan, karena bersifat sukarela dan berdasarkan kesepakatan bersama.
Yang menjadi pertanyaan, Komite Madrasah itu di bentuk oleh siapa ? Dan apa tugasnya ?
Jadi suatu hal yang aneh jika apa yang di lakukan oleh Komite Madrasah tanpa sepengetahuan dan persetujuan Madrasah, dalam hal ini Kepala Madrasah.
Dan untuk apa dana yang di Galang itu ? Dan bagaimana dan kepada siapa pertangungjawabannya ?
Mengingat jika benar dana yang di Galang sebesar Rp. 1.950.000,- /wali murid dan ada sekitar 350 peserta didik baru, berarti akan terkumpul anggaran senilai Rp. 682.000.000,- dari peserta didik baru
.
Apa benar anggaran Dana BOP MAN 2 Ciamis itu yang senilai Rp. 1,4 milyar lebih itu tidak mencukupi untuk menjalankan kegiatan – kegiatan bagi guru dan siswa ? Sehingga komite madrasah merasa perlu menggalang dana dari sumbangan wali murid yang notebene nya ada di lingkungan dalam madrasah, bukan luar madrasah ?
Dari hal di atas, perlu dan wajib sekiranya untuk di laporkan kepada ihak APH atau Kejaksaan guna menyelidiki tentang dugaan adanya Pungutan Di MAN 2 Ciamis ini agar supaya jika benar terbukti, dapat segera di tindak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
Yuli