Tangsel – Brigadenews.co.id-Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam tarif parkir di lingkungan Samsat Ciputat. Kegiatan pengecekan ini berlangsung pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kanit Samsat Ciputat IPTU Deni, didampingi Pawas IPDA Dedi Wijaya serta anggota Bhabinkamtibmas Bripka Uman.
Berdasarkan keterangan dari petugas parkir bernama Ago, tidak ada penarikan tarif sebesar Rp15.000 seperti yang diinformasikan. Tarif parkir tertinggi yang dikenakan kepada masyarakat adalah Rp10.000, itupun jika ditanya secara langsung oleh pengguna kendaraan.
Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, pihak Kepolisian bersama Kanit Samsat langsung mengumpulkan seluruh petugas parkir dan memberikan arahan tegas agar tidak melakukan pungli serta tidak mematok tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen Polsek Ciputat Timur dalam menjaga ketertiban dan memberikan pelayanan yang bersih kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pelayanan publik seperti Samsat,” tegas Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, SH, MH.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli atau penyimpangan lainnya.
Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
(Rudi)














