Menu

Mode Gelap

News · 23 Mar 2025 06:55 WIB ·

Polres Ketapang Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Kepala Desa Ke Kejaksaan Negeri Ketapang


					Polres Ketapang Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Kepala Desa Ke Kejaksaan Negeri Ketapang Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Polda Kalbar, Penyidik Satreskrim Polres Ketapang resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti Kecamatan Sungai Melayu Rayak kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Proses tahap dua berkas perkara berlangsung pada Jumat (21/03/2925) di Kantor Kejari Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S,H,. S,I,K, M,H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). ” Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31) warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kepala desa dimana atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP. Dalam proses penyidikan, juga melibatkan beberapa saksi ahli seperti Ahli Polygraph, Ahli Psikolog, Ahli Visum Et Revertum, Ahli Otopsi, Ahli Laboratium Forensik, Ahli Inafis dan Ahli Kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang.

Ditambahkan Kasat reskrim menyatakan bahwa setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ujar Kasat.

Dengan adanya pelimpahan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMPN 1 Sadanyana Mendukung berlakunya Surat Edaran -Bupati Tentang Larangan Membawa Kendaraan ke Sekolah

23 April 2025 - 14:53 WIB

Danrem 052/Wijayakrama Ikuti Tanam Padi Serentak 14 Provinsi Secara Virtual Bersama Presiden Republik Indonesia

23 April 2025 - 14:26 WIB

Perkembangan Positif Renovasi Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah Rajeg

23 April 2025 - 11:46 WIB

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pengeroyokan di Depan Alfamart UIN Jakarta

23 April 2025 - 09:16 WIB

Babinsa Koramil Cisoka Monitoring Pendistribusian MBG

23 April 2025 - 07:30 WIB

Danramil Panongan Tegaskan Komitmen Dukung Gizi Anak

23 April 2025 - 07:27 WIB

Trending di News