Menu

Mode Gelap

News · 14 Mar 2025 06:50 WIB ·

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 9.206 Butir Ekstasi Jelang Ramadan


					Polres Tangsel Ungkap Peredaran 9.206 Butir Ekstasi Jelang Ramadan Perbesar

TANGSEL,Brigadenews.co.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel pada Kamis (13/3), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan dalam rangka memastikan keamanan menjelang bulan Ramadan.

“Menjelang awal Ramadan, tepatnya pada 28 Februari 2025, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan guna memastikan bahwa memasuki bulan Ramadan, kami ingin memberantas lebih tegas lagi segala jenis narkoba di wilayah Tangerang Selatan,” ujar AKBP Victor.

Dari hasil penyelidikan, tim Satres Narkoba mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Cisauk. Tim dipimpin Kasat Narkoba kemudian pada pukul 19.00 Wib berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H di salah satu apartemen dengan barang bukti sebanyak enam (6) butir ekstasi.

Hasil pengembangan lebih lanjut mengarah pada tersangka lainnya, berinisial F.Y, yang kemudian dapat diamankan di lobi apartemen sekitar pukul 22.00 Wib. Dari penggeledahan di kediaman F.Y di Pagedangan, polisi menemukan 9.200 butir ekstasi yang dikemas dalam 25 klip plastik bening. Ekstasi tersebut terdiri dari dua jenis, yakni berwarna biru dengan logo CBF dan hijau dengan logo Rolex.

Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut memiliki kandungan zat yang cukup kuat (kualitas bagus) dan diduga berasal dari luar negeri. Barang bukti yang berhasil diamankan rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah, seperti Bali, Makassar, dan Surabaya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Genangan Air di sebagian Kota Pontianak bukan Sepenuhnya Tanggung jawab Pemkot Tapi Merupakan Tanggung Jawab Bersama Warga Pontianak dan Pemkot 

17 Juni 2026 - 14:09 WIB

Jadilah Teladan di Tengah Masyarakat

17 Juni 2026 - 14:01 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Polri Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Jaga Kamtibmas

17 Juni 2026 - 12:33 WIB

Koramil 07/Kresek Jaga Jakarta On The Spot di Serap Aspirasi dan Salurkan Sembako

17 Juni 2026 - 09:45 WIB

DPO Kasus Pengeroyokan Berhasil Diamankan, Polsek Garut Kota Jemput Pelaku di Kalimantan Tengah

17 Juni 2026 - 09:40 WIB

17 Juni 2026 - 06:32 WIB

Trending di Han-Kam