Menu

Mode Gelap

News · 14 Mar 2025 06:50 WIB ·

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 9.206 Butir Ekstasi Jelang Ramadan


					Polres Tangsel Ungkap Peredaran 9.206 Butir Ekstasi Jelang Ramadan Perbesar

TANGSEL,Brigadenews.co.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel pada Kamis (13/3), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan dalam rangka memastikan keamanan menjelang bulan Ramadan.

“Menjelang awal Ramadan, tepatnya pada 28 Februari 2025, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan guna memastikan bahwa memasuki bulan Ramadan, kami ingin memberantas lebih tegas lagi segala jenis narkoba di wilayah Tangerang Selatan,” ujar AKBP Victor.

Dari hasil penyelidikan, tim Satres Narkoba mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Cisauk. Tim dipimpin Kasat Narkoba kemudian pada pukul 19.00 Wib berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H di salah satu apartemen dengan barang bukti sebanyak enam (6) butir ekstasi.

Hasil pengembangan lebih lanjut mengarah pada tersangka lainnya, berinisial F.Y, yang kemudian dapat diamankan di lobi apartemen sekitar pukul 22.00 Wib. Dari penggeledahan di kediaman F.Y di Pagedangan, polisi menemukan 9.200 butir ekstasi yang dikemas dalam 25 klip plastik bening. Ekstasi tersebut terdiri dari dua jenis, yakni berwarna biru dengan logo CBF dan hijau dengan logo Rolex.

Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut memiliki kandungan zat yang cukup kuat (kualitas bagus) dan diduga berasal dari luar negeri. Barang bukti yang berhasil diamankan rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah, seperti Bali, Makassar, dan Surabaya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tangerang Selatan Bagikan Takjil Gratis kepada Pengendara di Jl. Letnan Soetopo

27 Maret 2025 - 03:06 WIB

Mudik Aman, Polres Tangsel Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

27 Maret 2025 - 03:02 WIB

Kadus Mangun Jaya Pimpin Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Kerja Sama dan Kebersihan

27 Maret 2025 - 02:50 WIB

AWPI DPC Kota Bekasi Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Rp6,2 M ke Kejagung

27 Maret 2025 - 02:38 WIB

Kapolsek Legok Tinjau Rumah Davina, Klarifikasi Isu Penyiksaan yang Viral di Medsos

26 Maret 2025 - 17:16 WIB

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu

26 Maret 2025 - 17:04 WIB

Trending di News