Menu

Mode Gelap

News · 11 Feb 2025 14:07 WIB ·

Curi Sepeda Motor Dinas Perangkat Desa, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Nanga Tayap Ketapang


					Curi Sepeda Motor Dinas Perangkat Desa, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Nanga Tayap Ketapang Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Polda Kalbar, Seorang pria berinisial RS (27) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Ketapang pada Senin (10/02/2025) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas, menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika korban Indah (29) seorang warga Desa Tanjung Medan Kecamatan Nanga Tayap yang sehari hari bekerja sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Tanjung Medan Kecamatan Nanga Tayap, memarkirkan sebuah sepeda motor dinas merek Honda milik pemerintah Desa Tanjung Medan. Sepeda Motor tersebut disimpan korban di halaman garasi rumahnya. Keesokan pagi harinya saat korban akan menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata sudah tidak ada di tempat.

“ Korban yang panik pun langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Nanga Tayap. Dari laporan ini tim Polsek Nanga Tayap bersama Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku RS yang pada saat itu diketahui sedang bersembunyi di Desa Sukabangun Luar Kecamatan Delta Pawan ” Ujar AKP Drajat Pamungkas.

Dilanjutkannya, saat mengamankan pelaku RS, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor merek Honda dari tangan pelaku sebagai barang bukti tindak kejahatan. Pelaku dan barang bukti pun telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dari peristiwa ini, Polres Ketapang menghimbau warga masyarakat agar lebih berhati hati dan waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, seperti dengan selalu mengunci kendaraan dengan kunci ganda dan memarkirkannya di tempat yang mudah diawasi.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Personel Polres Tangsel Amankan Keberangkatan Buruh ke Jakarta pada May Day 2026

1 Mei 2026 - 13:10 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bojongkamal Laksanakan Sambang dan Cooling System untuk Jaga Kamtibmas

1 Mei 2026 - 12:59 WIB

Patroli Ops Cipta Kondisi Polsek Kelapa Dua, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas di Gading Serpong

1 Mei 2026 - 12:53 WIB

Babinsa Cikupa Pererat Silaturahmi Peringati Mayday 

1 Mei 2026 - 09:09 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Gerak Cepat Turunkan Satgas Sampah Bersihkan Sampah Di Kadu Agung 

1 Mei 2026 - 08:55 WIB

Ungkap Kasus hingga Aksi Heroik, 48 Personel Raih Penghargaan Dari Kapolres Tangsel

1 Mei 2026 - 06:22 WIB

Trending di News