Menu

Mode Gelap

News · 1 Feb 2025 09:21 WIB ·

Sempat Kabur Setelah Lakukan Penggelapan, Dua Karyawan Toko Handphone Di Ketapang Diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang


					Sempat Kabur Setelah Lakukan Penggelapan, Dua Karyawan Toko Handphone Di Ketapang Diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Polda Kalbar, Dua karyawan sebuah toko handphone di Ketapang akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang setelah sempat kabur ke Pulau Jawa. Kedua pelaku berinisial NK dan MF, diamankan atas dugaan penggelapan uang hasil usaha serta beberapa unit handphone di toko tempat mereka bekerja.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kedua pelaku telah membawa kabur beberapa unit handphone, uang hasil penjualan handphone dan berbagai aksesori lainnya dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.

” Setelah menerima laporan dari pemilik toko yaitu sdr Yogi Pratama, bahwa dua orang karyawan toko handphone miliknya yang berlokasi di Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang telah membawa kabur sejumlah unit handphone dan uang hasil penjualan toko, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kedua pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah. Berkat kerja sama dengan tim Reskrim Polresta Pati, kami berhasil melacak keberadaan mereka dan melakukan penangkapan,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Sabtu (01/02/2025) pukul 11.00 wib.

Dilanjutkannya, dari laporan korban, kedua pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp 17 juta rupiah serta membawa kabur sejumlah unit handphone dimana dalam peristiwa ini, korban mengakui mengalami kerugian dengan total 150 juta rupiah. Terkini, kedua pelaku NK dan MF sudah dibawa ke Mapolres Ketapang berikut barang bukti beberapa handphone yang disita petugas dari kedua tangan pelaku.

“ Dari pengakuannya, kedua Pelaku mengatakan, uang hasil perbuatan pidana tersebut digunakan untuk trading dan keperluan pribadi mereka. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 Tahun atau denda ” Tambah Ryan.

Kasat Reskrim Polres Ketapang tersebut juga menyampaikan bahwa dari kasus ini dapat dijadikan pengalaman bagi para pelaku usaha khususnya di Kabupaten Ketapang untuk lebih selektif dalam merekrut karyawan serta meningkatkan sistem pengawasan guna mencegah kejadian serupa dapat terulang.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Modifikasi Tengki Kendaraan dan Gunakan Barcode Palsu, Polres Kobar Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi

1 Mei 2026 - 18:05 WIB

Ratusan Personel Polres Tangsel Amankan Keberangkatan Buruh ke Jakarta pada May Day 2026

1 Mei 2026 - 13:10 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bojongkamal Laksanakan Sambang dan Cooling System untuk Jaga Kamtibmas

1 Mei 2026 - 12:59 WIB

Patroli Ops Cipta Kondisi Polsek Kelapa Dua, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas di Gading Serpong

1 Mei 2026 - 12:53 WIB

Babinsa Cikupa Pererat Silaturahmi Peringati Mayday 

1 Mei 2026 - 09:09 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Gerak Cepat Turunkan Satgas Sampah Bersihkan Sampah Di Kadu Agung 

1 Mei 2026 - 08:55 WIB

Trending di News