Menu

Mode Gelap

News · 18 Jan 2025 06:06 WIB ·

Polres Tangsel Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Dibekuk dalam Waktu Singkat


					Polres Tangsel Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Dibekuk dalam Waktu Singkat Perbesar

TANGSEL,Brigadenews.co.id-Polres Tangerang Selatan kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di awal tahun 2025. Berkat kerja sama dan kinerja cemerlang jajaran Unit Reskrim Polsek dan Sat Reskrim Polres Tangsel, para pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Kasus Pertama: Perampokan di SPBU Shell Bintaro
Insiden pertama terjadi di SPBU Shell Bintaro, Pondok Aren, pada 1 Januari 2025 pukul 03.00 WIB. Pelaku berinisial IA (34), mantan shift manager di SPBU tersebut, memanfaatkan pengetahuannya tentang SOP keamanan untuk melancarkan aksinya. Bermodalkan korek api berbentuk senjata api, IA menodong dua karyawan dan memaksa mereka membuka brankas, lalu membawa kabur uang tunai sebesar Rp53.666.200.

Tim Unit Reskrim Polsek Pondok Aren yang dibantu Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. IA ditangkap di Bintaro pada 9 Januari 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp18.560.000, sepeda motor Honda Beat, korek api berbentuk senjata api, dan rekaman CCTV.

Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus Kedua: Perampokan Brutal di Jalan Talas 2, Pamulang
Kasus kedua terjadi pada 8 Januari 2025 pukul 02.30 WIB di Jalan Talas 2, Pondok Cabe Ilir, Pamulang. Korban, seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial JRF, dihentikan oleh tiga pelaku, MDW (19), MRM (17), dan MP (19). Dengan senjata tajam, mereka merampas sepeda motor dan iPhone milik korban. Korban yang mencoba melawan mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

Berkat gerak cepat tim gabungan Polsek Pamulang dan Sat Reskrim Polres Tangsel, MDW ditangkap di rumahnya pada hari yang sama, diikuti oleh penangkapan MRM dan MP dalam waktu 24 jam. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, iPhone 11, golok, dan pisau turut diamankan. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP.

Apresiasi dan Komitmen Polres Tangsel
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkirawang, menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh tim dalam mengungkap kedua kasus ini. “Alhamdulillah, berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Polsek Pamulang, dan Sat Reskrim Polres Tangsel, kedua kasus ini dapat diungkap dengan cepat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA, dan Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, yang di Wakili Waka Polsek Pamulang AKP Purwanto, menekankan bahwa keberhasilan ini berkat penyelidikan yang mendalam, pengolahan data saksi, dan pemanfaatan teknologi CCTV.

Polres Tangsel juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat, keamanan di wilayah Tangerang Selatan dapat terus terjaga.

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ungkap Kasus hingga Aksi Heroik, 48 Personel Raih Penghargaan Dari Kapolres Tangsel

1 Mei 2026 - 06:22 WIB

Polisi Lakukan Monitoring dan Pelayanan Keberangkatan Buruh May Day 2026, Ribuan Massa Melintas Aman dan Tertib

1 Mei 2026 - 05:00 WIB

Gagalkan Aksi Wanita Hendak “Akhiri Hidup”, Driver Ojol Terima Penghargaan Dari Kapolres Tangsel

1 Mei 2026 - 02:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Siap Amankan May Day 2026

1 Mei 2026 - 02:42 WIB

Polsek Ciputat Timur Amankan Keberangkatan Buruh PT. Sinar Rejeki ke Monas dalam Rangka May Day 2026

1 Mei 2026 - 02:22 WIB

Patroli Siang Hari Ditingkatkan, Polsek Pamulang Perketat Pengawasan Pemukiman Cegah Rumsong dan 3C

30 April 2026 - 06:44 WIB

Trending di News