Menu

Mode Gelap

News · 9 Nov 2024 08:34 WIB ·

Pengedar Narkotika, 5 Paket Shabu di Amankan Satresnarkoba Polres Sambas


					Pengedar Narkotika, 5 Paket Shabu di Amankan Satresnarkoba Polres Sambas Perbesar

Polda Kalbar, Brigadenews.co.id – Polres Sambas. Satresnarkoba Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasatres Narkoba IPTU Agus Tri Sumarsono S.H., berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu setelah menangkap seorang pria berinisial S alias A, yang diduga menjadi pengedar di wilayah Kecamatan Sambas. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 8 November 2024, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka.

S (39th), seorang wiraswasta asal Kecamatan Sambas, ditangkap di sebuah kos di wilayah Kecamatan Sambas. Berdasarkan informasi yang diterima, S sering mengedarkan narkotika jenis shabu di daerah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, yang berujung pada penangkapan tersangka.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos S . polisi menemukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 0,94 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, uang tunai Rp 105.000 ( Seratus lima ribu rupiah ) serta beberapa barang pribadi milik tersangka seperti dompet, tas kecil, dan ponsel Samsung.

Setelah diamankan, S dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, yang hasilnya akan digunakan untuk mendalami peran tersangka dalam peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka di sekitar lokasi kejadian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. Jika terbukti bersalah, S menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.

Pihak kepolisian kini tengah melanjutkan proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan barang bukti di Balai POM Pontianak dan penimbangan barang bukti di Pegadaian. Polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap tersangka dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.(Humas Polres Sambas)(Slh).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz perkuat kepedulian untuk anak Papua lewat bakti sosial di panti asuhan

16 April 2026 - 14:09 WIB

Wali Kota Tangsel Letakkan Batu Pertama SPAM Kali Angke 2, Perluas Akses Air Bersih untuk Puluhan Ribu Warga

16 April 2026 - 13:57 WIB

Kebakaran Laundry di Ciputat Berhasil Dipadamkan, Diduga Akibat Kebocoran Gas

16 April 2026 - 13:19 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang

16 April 2026 - 12:58 WIB

Polsek Legok Gencarkan Operasi Premanisme di Pertigaan Maloko, Warga Merasa Lebih Aman

16 April 2026 - 09:35 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Sambang Penjual Hewan Kurban di Desa Kadu

16 April 2026 - 09:14 WIB

Trending di News