Menu

Mode Gelap

News · 31 Okt 2024 03:02 WIB ·

Palsukan Dokumen Perbankan, 2 Karyawan Bank Kalteng Jadi Tersangka


					Palsukan Dokumen Perbankan, 2 Karyawan Bank Kalteng Jadi Tersangka Perbesar

Palangka Raya, Brigadenews.co.id – Dua karyawan Bank Kalteng ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana bidang Perbankan oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Keduanya yakni SH pada bagian pelayanan dan DE sebagai staff IT ditangkap usai membantu tersangka TA, karyawan PT. STP melakukan perubahan spesimen rekening giro perusahaan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, dalam tindak pidana bidang Perbankan ini tersangka SH telah mengambil kebijakan untuk melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening giro atas nama PT STP ke tersangka TA tanpa validasi dan prosedur yang sesuai dengan SOP pada 17 April 2024 lalu.

Dimana dokumen persyaratan perubahan spesimen rekening giro yang seharusnya berbentuk fisik hanya diterima tersangka SH melalui file PDF lewat pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh tersangka TA.

“SOP untuk perubahan spesimen rekening giro tidak dilakukan tersangka SH, dibuktikan dengan tidak adanya konfirmasi ke PT STP dan validasi persyaratan dokumen yang seharusnya berbentuk fisik,” katanya Kabidhumas saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (30/10/24).

Hal senada diutarakan, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M. bahwa dalam tindak pidana ini proses perubahan spesimen pada rekening giro yang semula atas nama PT STP ke tersangka TA tersebut dibantu oleh tersangka DE yang merupakan kakak ipar TA yang juga bekerja di Bank Kalteng sebagai staf IT.

Sehingga tersangka SH dapat memberikan kebijakan untuk mengirimkan sementara persyaratan terkait perubahan spesimen tanda tangan menggunakan file PDF melalui pesanan WhatsApp.

“Akibat perubahan spesimen tersebut tersangka TA dapat mengambil uang di rekening giro yang awalnya atas nama PT STP. Total kerugian PT STP sebesar Rp900 juta, dimana tersangka TA melakukan pengambilan sebanyak lima kali di berbagai waktu yang berbeda menggunakan cek,” bebernya.

Rimsyahtono menegaskan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dan pihak terafiliasi gang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU ini.

Adapun ancaman pidana penjara berkisar 3-8 tahun.

“Saat ini ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum atau Tahap II,” tutupnya.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz perkuat kepedulian untuk anak Papua lewat bakti sosial di panti asuhan

16 April 2026 - 14:09 WIB

Wali Kota Tangsel Letakkan Batu Pertama SPAM Kali Angke 2, Perluas Akses Air Bersih untuk Puluhan Ribu Warga

16 April 2026 - 13:57 WIB

Kebakaran Laundry di Ciputat Berhasil Dipadamkan, Diduga Akibat Kebocoran Gas

16 April 2026 - 13:19 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang

16 April 2026 - 12:58 WIB

Polsek Legok Gencarkan Operasi Premanisme di Pertigaan Maloko, Warga Merasa Lebih Aman

16 April 2026 - 09:35 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Sambang Penjual Hewan Kurban di Desa Kadu

16 April 2026 - 09:14 WIB

Trending di News