Menu

Mode Gelap

Entertainment · 17 Sep 2024 10:24 WIB ·

Kurang Dari Seminggu, Polsek Pondok Aren Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Musholah Ar Rahman Jurangmangu Barat Tangerang Selatan


					Kurang Dari Seminggu, Polsek Pondok Aren Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Musholah Ar Rahman Jurangmangu Barat Tangerang Selatan Perbesar

TANGSEL, Brigadenews.co.id-Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan telah berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal di Musholah Ar Rahman Kelurahan Jurangmangu Barat, dimana kejadian pencurian tersebut viral di masyarakat karena terekam cctv pada hari Jumat 23 Agustus 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi pada selasa (17/9) di Polsek Pondok Aren. “benar, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan analisa CCTV kemudian Unit reskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap pelaku pencurian kotak amal di musholah Ar Rahman Jl. H. Sami’in Gg. Turi Rejo Kelurahan Jurangmangu Barat, dengan menangkap seorang laki-laki berinisial TS (umur 53 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku (tersangka) yang melakukan tindak pidana ini, terang AKBP Victor D.H. Inkiriwang.

“pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian, di rumah kontarakannya di daerah Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, dengan barang bukti berupa jaket warna hitam dan celana hitam berikut alat obeng warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian di Mushalah Ar Rahman”lanjutnya.

Sementara itu Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur R.A., S.H., M.H. menambahkan bahwa pelaku TS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal dan uang hasil curian di Mushalah Ar Rahman berjumlah Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).

“berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi bahwa uang hasil curian di Mushalah Ar rahman berjumlah Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah)”ujar Kompol Muhibbur.

“Pelaku beraksi sendirian pada saat melakukan pencurian kotak amal dan dari pengakuan pelaku Ia baru pertama kali melakukan pencurian tersebut, dimana uang hasil pencurian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dimana masih kami dalami pengakuannya tersebut” pungkasnya.

Adapun terhadap pelaku TS, atas apa yang diperbuatannya disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumaan 5 tahun Penjara.

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Malam Brimob Jabar Perkuat Keamanan dan Kedekatan dengan Warga Cirebon

12 Juni 2026 - 05:18 WIB

Patroli Harkamtibmas Brimob Jabar di Lembang, Wujud Nyata Kehadiran Polri Jaga Keamanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 05:14 WIB

Polsek Curug Gelar Patroli dan Razia Stasioner, Amankan Tiga Unit Sepeda Motor

12 Juni 2026 - 01:22 WIB

Polsek Kelapa Dua Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Serap Aspirasi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

12 Juni 2026 - 01:16 WIB

Dansat Brimob Polda Jabar Pimpin Rapat Persiapan HUT ke – 80 Bhayangkara

12 Juni 2026 - 00:03 WIB

Brimob Jabar Kawal Aksi Mahasiswa di DPRD Jabar, Unjuk Rasa Berlangsung Aman dan Kondusif

11 Juni 2026 - 23:57 WIB

Trending di Han-Kam