Menu

Mode Gelap

Entertainment · 17 Sep 2024 10:24 WIB ·

Kurang Dari Seminggu, Polsek Pondok Aren Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Musholah Ar Rahman Jurangmangu Barat Tangerang Selatan


					Kurang Dari Seminggu, Polsek Pondok Aren Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Musholah Ar Rahman Jurangmangu Barat Tangerang Selatan Perbesar

TANGSEL, Brigadenews.co.id-Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan telah berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal di Musholah Ar Rahman Kelurahan Jurangmangu Barat, dimana kejadian pencurian tersebut viral di masyarakat karena terekam cctv pada hari Jumat 23 Agustus 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi pada selasa (17/9) di Polsek Pondok Aren. “benar, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan analisa CCTV kemudian Unit reskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap pelaku pencurian kotak amal di musholah Ar Rahman Jl. H. Sami’in Gg. Turi Rejo Kelurahan Jurangmangu Barat, dengan menangkap seorang laki-laki berinisial TS (umur 53 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku (tersangka) yang melakukan tindak pidana ini, terang AKBP Victor D.H. Inkiriwang.

“pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian, di rumah kontarakannya di daerah Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, dengan barang bukti berupa jaket warna hitam dan celana hitam berikut alat obeng warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian di Mushalah Ar Rahman”lanjutnya.

Sementara itu Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur R.A., S.H., M.H. menambahkan bahwa pelaku TS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal dan uang hasil curian di Mushalah Ar Rahman berjumlah Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).

“berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi bahwa uang hasil curian di Mushalah Ar rahman berjumlah Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah)”ujar Kompol Muhibbur.

“Pelaku beraksi sendirian pada saat melakukan pencurian kotak amal dan dari pengakuan pelaku Ia baru pertama kali melakukan pencurian tersebut, dimana uang hasil pencurian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dimana masih kami dalami pengakuannya tersebut” pungkasnya.

Adapun terhadap pelaku TS, atas apa yang diperbuatannya disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumaan 5 tahun Penjara.

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Sepatan Segel Kios Penjual Obat Tramadol Modus Warung Sembako

10 Juli 2025 - 18:04 WIB

Rektor Universitas Ibnu Chaldun: Kaspudin Nor Adalah Sosok Pejuang Hukum yang Layak Perkuat Komisi Yudisial

10 Juli 2025 - 13:53 WIB

Bhabinkamtibmas Hadiri Syukuran dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Karang Tengah

10 Juli 2025 - 13:16 WIB

Bidhumas Polda Metro Jaya Gelar Latkatpuan, Tekankan Peningkatan Kinerja

10 Juli 2025 - 13:10 WIB

Ketua Dekranasda Kota Bekasi Hadir di Puncak HUT ke-45 Dekranas, Kenalkan Produk Hasil Kerajinan Asal Kota Bekasi

10 Juli 2025 - 10:09 WIB

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Pastikan Pegawai R4 Tetap Mendapat Hak hingga Desember 2025

10 Juli 2025 - 10:00 WIB

Trending di News