Menu

Mode Gelap

Entertainment · 17 Sep 2024 10:24 WIB ·

Kurang Dari Seminggu, Polsek Pondok Aren Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Musholah Ar Rahman Jurangmangu Barat Tangerang Selatan


					Kurang Dari Seminggu, Polsek Pondok Aren Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Musholah Ar Rahman Jurangmangu Barat Tangerang Selatan Perbesar

TANGSEL, Brigadenews.co.id-Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan telah berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal di Musholah Ar Rahman Kelurahan Jurangmangu Barat, dimana kejadian pencurian tersebut viral di masyarakat karena terekam cctv pada hari Jumat 23 Agustus 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi pada selasa (17/9) di Polsek Pondok Aren. “benar, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan analisa CCTV kemudian Unit reskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap pelaku pencurian kotak amal di musholah Ar Rahman Jl. H. Sami’in Gg. Turi Rejo Kelurahan Jurangmangu Barat, dengan menangkap seorang laki-laki berinisial TS (umur 53 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku (tersangka) yang melakukan tindak pidana ini, terang AKBP Victor D.H. Inkiriwang.

“pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian, di rumah kontarakannya di daerah Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, dengan barang bukti berupa jaket warna hitam dan celana hitam berikut alat obeng warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian di Mushalah Ar Rahman”lanjutnya.

Sementara itu Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur R.A., S.H., M.H. menambahkan bahwa pelaku TS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal dan uang hasil curian di Mushalah Ar Rahman berjumlah Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).

“berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi bahwa uang hasil curian di Mushalah Ar rahman berjumlah Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah)”ujar Kompol Muhibbur.

“Pelaku beraksi sendirian pada saat melakukan pencurian kotak amal dan dari pengakuan pelaku Ia baru pertama kali melakukan pencurian tersebut, dimana uang hasil pencurian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dimana masih kami dalami pengakuannya tersebut” pungkasnya.

Adapun terhadap pelaku TS, atas apa yang diperbuatannya disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumaan 5 tahun Penjara.

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nobar Gembira Piala Dunia 2026: Kodim 0510/Tigaraksa Perkuat Kemanunggalan TNI Bersama Masyarakat

10 Juli 2026 - 16:17 WIB

Tingkatkan Kepedulian Masyarakat, Koramil 01/Tln Gelar Baksos Kesehatan Gratis

10 Juli 2026 - 16:09 WIB

Rakyat Wajib Mendukung Kortas Tipikor Polri Memberantas korupsi

10 Juli 2026 - 16:09 WIB

Koramil 03/Legok Gelar Patroli Bersama Polsek Cegah Balap Liar

10 Juli 2026 - 16:06 WIB

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

10 Juli 2026 - 16:03 WIB

DPRD Kota Bekasi Kebut Raperda Pencegahan Dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual, Mengenai Isu LGBT

10 Juli 2026 - 11:45 WIB

Trending di News