Tangerang Selatan, Brigadenews,co.id– Polsek Pamulang bersama Pokdarkamtibmas KSK Pamulang mengadakan operasi gabungan dengan skala besar dalam rangkaian “Ops. Cipkon & Ops. Kejahatan Jalanan” pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 24-25 Agustus 2024. Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor), tawuran, dan balap liar yang kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Pamulang.
Operasi dimulai dengan apel yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana No. 1, Pamulang Barat. Apel dipimpin oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Ghulam Nabhi, S.I.K., dengan pimpinan apel IPTU Wawan Doddy Irawan, SH, MH. Sebanyak 18 personil gabungan turut serta dalam operasi ini, terdiri dari 14 personil Polsek Pamulang dan 4 anggota Pokdarkamtibmas KSK Pamulang.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas menyisir beberapa lokasi rawan kejahatan, termasuk Jalan Surya Kencana, Jalan Siliwangi, Pertigaan Parakan – Pamulang II, Perumahan Puri Pamulang, Jalan Beringin, Jalan Oscar Raya, dan Perumahan Gria Jakarta. Sasaran utama operasi ini adalah penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam, miras, narkoba, dan aksi balap liar.
Selama operasi, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas karena tidak dilengkapi dengan plat nomor dan surat-surat kendaraan. Selain itu, sekelompok remaja yang sedang berpesta miras di Ruko Puri Pamulang juga diamankan oleh petugas. Barang bukti berupa satu botol anggur kolesom intisari turut disita.
Kapolsek Pamulang, Kompol Ghulam Nabhi, S.I.K., menyatakan bahwa operasi ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya aksi kriminal di wilayah Pamulang.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Pamulang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum mereka, terutama terhadap ancaman tindak kriminal dan aksi-aksi berbahaya yang meresahkan warga.
(Rudi)