Menu

Mode Gelap

News · 10 Agu 2024 12:26 WIB ·

Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja


					Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja Perbesar

Brigadenews.co.id, Jakarta- 08 Agustus 2024 – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, mengungkapkan bahwa pekerja aktif merupakan salah satu kelompok yang paling banyak menerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.

Pernyataan ini disampaikan Harwan saat menjadi narasumber mewakili Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam diskusi bertajuk “Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan” yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur,pada Rabu (07/08/2024).

Berdasarkan data hingga Juni 2024, Jasa Raharja telah menyerahkan nominal santunan sebesar Rp1,4 triliun. Berdasarkan profesi, korban terbanyak kecelakaan di jalan raya, antara lain pelajar/mahasiswa sebnyak 33,74 persen, wiraswasta 22,85 persen, karyawan swasta 18,68 persen, buruh/petani 9,69 persen, dan profesi lainnya

“Jasa Raharja telah berkomitmen selama 64 tahun dalam memberikan perlindungan dasar terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk santunan bagi korban luka-luka maupun yang meninggal dunia. Dari data kami, banyak dari mereka yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah pekerja aktif,” ujar Harwan.

Menurut Harwan, asuransi memiliki peran penting meskipun nyawa tidak ternilai dengan materi.

“Paling tidak, kita tahu informasi ini untuk kita sampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, serta untuk memastikan bahwa mereka memahami hak-hak yang telah diatur negara,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, banyak peserta melontarkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait prosedur pengajuan santunan dan bagaimana penanganan jika korban memiliki polis asuransi ganda.

Harwan menjelaskan bahwa saat ini Jasa Raharja telah menjalin kerjasama dengan 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan untuk memudahkan pelayanan kepada korban.

“Dan telah disepakati bahwa Jasa Raharja sebagai pembayar pertama (first payer) dengan batas maksimum santunan sebesar Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit,” paparnya.

Diskusi tersebut juga dihadiri, antara lain Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Ketua KSPSI Institute Jusuf Rizal, dan Ketum NIBA KSPSI, Boby Ferdinan.
(Red/fzl)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Pondok Aren Amankan 4 Juru Parkir Liar dalam Operasi Berantas Jaya 2025

14 Mei 2025 - 15:23 WIB

Polsek Kelapa Dua Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Tangerang Raya

14 Mei 2025 - 15:16 WIB

Sambangi Warga Tengah Malam, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Call Center

14 Mei 2025 - 15:09 WIB

Bhabinkamtibmas Jurang Mangu Barat Jalin Silaturahmi Lewat Sambang Warga

14 Mei 2025 - 15:02 WIB

Operasi Berantas Jaya 2025: Polsek Curug Tertibkan Atribut Ormas di Kolong Tol Bitung

14 Mei 2025 - 14:56 WIB

Cegah Premanisme, Polsek Curug Laksanakan Patroli Cipkon

14 Mei 2025 - 14:51 WIB

Trending di News