Tangsel, Brigadenews.co.id – Dampak akibat judi online, selain membuang-buang waktu juga dapat merusak ekonomi keluarga, pengabaian terhadap keluarga, tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga perceraian.
Hal ini, disampaikan Kepala KUA Pondok Aren Ahmad Pudholli, saat menggelar bimbingan perkawinan pra nikah kepada 29 calon pengantin, yang digelar di gedung BAZNAS, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (08-Agustus-2024).
“Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian,” ungkapnya.
Menurut Ahmad Pudholli, maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tetapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian rumah tangga.
“Kami tidak ingin keluarga generasi penerus ke depannya terjerat kasus judi online, karena merekalah harapan masa depan bangsa ini,” harapnya.
Ia menilai judi bukanlah hal yang positif, karena hanya menjanjikan kemenangan, namun yang didapat justru kekalahan, kemiskinan, perilaku konsumtif, serta menjadi salah satu penyebab orang terdorong untuk mengadu nasib dengan berjudi.
“Bukan tanpa dasar, dari data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online,” ujarnya.
“Akibatnya, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya tersebut, hingga berutang bahkan menggunakan jasa pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari,” pungkasnya. (Abah Ade).