Menu

Mode Gelap

News · 6 Agu 2024 13:14 WIB ·

Bubarkan Tawuran, Polsek Ciptim Amankan 6 ABH


					Bubarkan Tawuran, Polsek Ciptim Amankan 6 ABH Perbesar

Tangsel, Brigadenews.co.id -Polsek Ciputat Timur (Ciptim) Polres Tangerang Selatan dipimpin Kapolsek Ciputat Timur ‎Kompol Dr. Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si. dan kanit reskrim Iptu Krisna Hasiholan, S.H. mengamankan enam anak yang melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah kelurahan Jombang pada Minggu 4 Agustus 2024. Keenam anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut adalah A.F.U (15 tahun), R.A.R (17 tahun), S.M (15 tahun 10 bulan), F.A.F. (14 tahun), Y.E.P (16 tahun) dan R.H.M (15 tahun 9 bulan)

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (tangsel) AKP M. Agil Sahril di Polres Tangsel pada selasa 6 Agustus 2024.

“Polsek Ciputat Timur telah mengamankan enam ABH yang sedang melakukan tawuran di Jl. Pertanian Kel. Jombang Kec. Ciputat pada minggu 4 agustus 2024”ujar AKP Agil.

“kronologisnya pada minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 03.40 Wib saat sedang patroli di wilayah Kelurahan Jombang, personel Reskrim Polsek Ciptim melihat sekumpulan anak yang sedang melakukan tawuran. Kemudian personel Polsek Ciptim membubarkan tawuran tersebut dan berhasil mengamankan 6 (enam) Anak berikut 1 (satu) Bilah Senjata ‎Tajam jenis Corbek dengan gagang plastik warna Hijau, 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Corbek dengan gagang Kayu ‎warna Coklat dan 1 (satu) Bilah Plat Besi yang sudah ditajamkan yang diamankan dari TKP ”lanjutnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan bahwa hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi saksi oleh penyidik dari 6 (enam) anak yang diamankan, 3 anak berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) yaitu A.F.U, R.A.R. dan S.M. serta 3 anak berstatus saksi yaitu F.A.F., Y.E.P dan R.H.M. Ketiga ABH tersebut disangkakan dengan tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam ‎tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) uu darurat no. 12 tahun 1951 tentang ‎senjata tajam.

Kasi Humas Polres Tangsel juga menghimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk mengawasi pergaulan anak anaknya seperti pastikan jam 22.00 Wib anak sudah di rumah dan cek penggunaan Gadget atau media sosial (medsos).

“kepada masyarakat atau para orang tua pastikan jam sepuluh malam anak sudah di rumah, cek handphone nya karena biasanya tawuran diawali dengan janjian di medsos”tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

16 Juli 2026 - 08:11 WIB

Kapolres Tangsel Perkuat Sinergi TNI–Polri Bersama Danrem 052/Wijayakrama

16 Juli 2026 - 06:09 WIB

.Kapolres Tangsel Perkuat Sinergi dengan OKP Cipayung Plus Lewat Olahraga Menembak

16 Juli 2026 - 05:57 WIB

Patroli Harkamtibmas Brimob Jabar di Pacet, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Menjaga Keamanan Masyarakat

16 Juli 2026 - 02:30 WIB

Kapolsek Ciputat Timur Bekali Siswa SMAN 8 Tangsel dengan Edukasi Anti Tawuran dan Bullying Saat MPLS

16 Juli 2026 - 02:27 WIB

Polsek Kelapa Dua Berantas Potensi Gangguan Kamtibmas Lewat Patroli Razia

16 Juli 2026 - 02:23 WIB

Trending di News