Bekasi, Brigadenews.co.id – Sebanyak 60 mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta mengikuti acara apel pelepasan di Kantor Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Senin (29/07/2024). Acara tersebut menandai dimulainya kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang akan berlangsung selama satu bulan.
Acara pelepasan ini dihadiri oleh pejabat kecamatan Muara Gembong dan pejabat dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, termasuk tiga Wakil Rektor, Ketua Yayasan, dan dua Dekan.
Kecamatan Muara Gembong dipilih sebagai lokasi KKN tahun ini untuk melanjutkan kegiatan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Dalam sambutannya, Prof. Diana Laila, Wakil Rektor 1 dan Profesor termuda di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, berharap agar mahasiswa dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat desa selama menjalani KKN di tiga desa.
Beliau juga mengingatkan mahasiswa untuk selalu bersikap baik kepada masyarakat setempat, sesuai dengan peribahasa “di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung”.
Kegiatan KKN ini mencakup tiga desa di Kecamatan Muara Gembong. Mahasiswa yang terlibat dibagi menjadi tiga kelompok, masing-masing diawasi oleh seorang dosen pembimbing lapangan. Kelompok 1 akan menjalani KKN di Desa Pantai Bakti, kelompok 2 di Desa Pantai Sederhana, dan kelompok 3 di Desa Jaya Sakti.
Dosen pembimbing, Kusno Haryanto, Yanuar Rahmadan, dan Muhammad Lukman Hakim, menargetkan agar mahasiswa tidak hanya dikenang tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi desa yang mereka tempati.
“Saya berharap mahasiswa dapat menciptakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi desa. Mahasiswa harus meninggalkan jejak yang nyata dan berarti, bukan sekadar untuk dikenang, tetapi juga untuk digunakan dan bermanfaat sepanjang masa. Mari kita aplikasikan pengetahuan dari kampus untuk kesejahteraan masyarakat desa dan membawa nama baik Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.” Ujar Kusno satu satu Dosen pembimbing
Lanjut, Kusno Haryanto juga menegaskan bahwa semua mahasiswa yang diterjunkan sudah siap mengaplikasikan pengetahuan yang mereka peroleh di kampus untuk diterapkan di desa-desa tersebut.
Kegiatan KKN ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. KKN merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang bertujuan untuk menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah dalam membantu memecahkan masalah-masalah yang ada di masyarakat.
(Red)