Menu

Mode Gelap

News · 28 Jul 2024 07:01 WIB ·

Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Puskesmas Panjalu tahap 2 melanggar aturan Keselamatan Kerja/PK3 dan Tidak ada Transparansi Publik.


					Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Puskesmas Panjalu tahap 2 melanggar aturan Keselamatan Kerja/PK3 dan Tidak ada Transparansi Publik. Perbesar

Brigadenews.co.id, Ciamis –
Proyek Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Panjalu Kab Ciamis sudah mulai berjalan, dan saat ini sudah masuk pada Anggaran tahap ke 2 dengan nilai anggaran senilai Rp. 5.187.758.639,- dengan sumber anggaran APBD kab Ciamis tahun 2024.

Tetapi dalam pengerjaannya, di temukan ada beberapa kejanggalan yg melanggar aturan, seperti tidak mengikuti Aturan SMK3 seperti yang telah di atur dalam peraturan sbb :

UU No. 1 Tahun 1970, Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang keselamatan kerja di Indonesia, termasuk di bidang konstruksi.

UU No. 2 Tahun 2017, Undang-undang ini menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi. Semua pihak terlibat di proyek konstruksi harus mematuhi aturan K3 konstruksi demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.P

PP No. 50 Tahun 2012, Peraturan ini mengatur tentang bagaimana perusahaan diharuskan untuk menerapkan SMK3 dalam operasional mereka.

Sttandar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, SNI adalah standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Ada berbagai SNI yang mengatur tentang K3, termasuk SNI tentang peralatan pelindung diri, SNI tentang prosedur kerja aman, dan lain-lain.

Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengguna (pemberi tugas atau pemilik proyek) untuk mengimplementasikan SMK3 dalam proyek pekerjaan umum.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan ini membahas mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Peraturan ini mengatur perubahan-perubahan dalam lingkup penerapan SMK3 di bidang pekerjaan umum konstruksi. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian terhadap perkembangan terbaru dalam keselamatan dan kesehatan kerja, serta kebutuhan praktis di lapangan.

Hal ini dapat di lihat dengan tidak adanya pekerja yang menggunakan Alat Perlindungan Diri / APD proyek seperti Helm, Rompi, ataupun Sepatu Proyek di saat bekerja.

Saat awak media Brigadenews melakukan tinjauan ke lokasi Proyek, memang benar tidak ada pekerja yang menggunakan APD proyek. Dan saat awak media meminta keterangan kepada Pekerja, mereka menjawab bahwa mereka tidak di berikan APD dari perusahaan.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, “Kenapa pekerja tidak di berikan APD oleh perusahaan?” Sedangkan untuk kebutuhan APD pekerja, pasti sudah ada masuk dalam Rencana Anggaran Belanja/RAB proyek.

Saat Awak media Brigadenews ingin meminta jawaban dari pihak perusahaan/rekanan yakni CV Hutama Kontruksi di kantor Direksi Keet nya, awak media Brigadenews tidak mendapatkan jawaban dengan alasan Pelaksana dari pihak CV Hutama Konstruksi sedang tidak ada di tempat, padahal 2x awak media Brigadenews mengunjungi Kantor Direksi Keet CV Hutama Konstruksi di lokasi Proyek, Rabu, 24 Juli 2024 dan Kamis, 25 Juli 2024.

Padahal, sesuai peraturan UU Jasa Konstruksi Pasal 96 di sebutkan bahwa jika penyedia jasa tidak memenuhi standart keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja, penyelenggara jasa konstruksi dapat di kenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, serta pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

Bahkan jika di temukan unsur kesengajaan dari pihak penyedia jasa konstruksi seperti tidak menyediakan alat keselamatan kerja untuk para pekerjanya, pihak penyedia jasa dapat menghadapi ancaman pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,- untuk pelanggaran yang di sengaja tersebut.

Selain itu juga, untuk papan informasi Proyek, belum di ganti, masih menggunakan Papan Proyek Tahap 1, padahal Nilai Anggaran dan Pemenang Proyek nya berbeda.

Hal ini tentu melanggar aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, di mana dalam hal ini penyelenggara jasa dapat di kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku

Dalam hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengawasan dan kontrol dari pihak Dinas Kesehatan Kab Ciamis selaku pelaksana anggaran, serta pihak DPUPR Kab Ciamis selaku pihak pengawas pengerjaan Proyek Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Panjalu ini sehingga ada kesalahan” di dalamnya seperti tertera dalam tulisan di atas.

Yull

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Pasirwangi Berikan Bantuan 50 Sak Semen untuk Rumah Tahfidz

1 Desember 2024 - 16:41 WIB

Polres Garut Kawal Ketat Kotak Suara Pilkada 2024

1 Desember 2024 - 16:39 WIB

Jalan Santai Kerukunan FKUB Tangsel: Merajut Harmoni di Usia Ke-16 Kota Tangsel

1 Desember 2024 - 16:26 WIB

25 Organisasi Kewartawanan Gelar Aksi Intelektual di Dinsos Kabupaten Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos?

1 Desember 2024 - 16:18 WIB

Bhabinkamtibmas melaksanakan Kegiatan Cooling System di Kelurahan Lengkong Gudang, Serpong

1 Desember 2024 - 16:03 WIB

Peresmian Bus Trans Wibawa Mukti Oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Dan Pj.Bupati Bekasi

1 Desember 2024 - 13:39 WIB

Trending di News