Menu

Mode Gelap

News · 23 Jul 2024 16:38 WIB ·

Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 1 Tersangka Pengangkut 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya


					Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 1 Tersangka Pengangkut 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya Perbesar

Palangka Raya, Brigadenews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terkait pengangkutan 8,4 Ton Tanaman Bawang Bombai Ilegal di wilayah hukumnya.

Keberhasilan tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat konferensi press di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa (23/7/2024) siang.

Kabidhumas menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengangkutan tumbuhan jenis bawang Bombay yang diduga berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah yang banyak.

“Bedasarkan informasi yang diterima, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di Jl. Tjilik Riwut Km.10,5, Kel. Petuk Ketimpun dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tanpa adanya dokumen resmi,” beberapa Erlan.

Hal senadapun, diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, bahwa pengungkapan kasus ini setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu tersangka dengan tiga barang bukti.

Barang bukti tersebut, antara lain satu unit kendaraan R4 jenis Pickup dan satu unit kendaraan R6 jenis Truk, serta sebanyak 430 karung dengan berat masing masing karung 20 Kg dan 15 Kg atau total keseluruhan mencapai 8.450 Kg atau 8.4 Ton.

“Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar,” tutup Bayu. (adji/sam)(Slh).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 13/Cisoka Monitoring Jalan Santai

12 Desember 2024 - 14:54 WIB

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

12 Desember 2024 - 14:34 WIB

Wamen Transmigrasi Pimpin Ziarah di Makam Pionir Transmigrasi di Kecamatan Sukra, Indramayu

12 Desember 2024 - 12:18 WIB

Alex Lansia Akan Menyurat Surat Terbuka Sebelum Aksi Heroik Memasang Spanduk di Kendaraan Bermotornya

12 Desember 2024 - 08:23 WIB

Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang

12 Desember 2024 - 06:09 WIB

Ngopi Kamtibmas Polsek Legok, Polisi dan Warga Bersinergi Jaga Keamanan

12 Desember 2024 - 06:05 WIB

Trending di News