Menu

Mode Gelap

News · 21 Jul 2024 14:45 WIB ·

Berlaku 2025, Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) Tolak Wajib Asuransi Bagi Kendaraan. Itu perampokan legal OJK


					Berlaku 2025, Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) Tolak Wajib Asuransi Bagi Kendaraan. Itu perampokan legal OJK Perbesar

Jakarta, Brigadenews.co.id — Federasi Serikat Pekerja Transports Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak dengan keras pemberlakuan wajib asuransi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tahun 2025 kepada setiap kendaraan. FSPTSI menilai itu perampokan legal yang membebani masyarakat Transportasi.

“Kami FSPTSI-KSPSI jelas menolak gagasan OJK tersebut. Karena setiap masyarakat punya hak untuk berasuransi atau tidak. Bagi pembeli baru masyarakat juga sudah dikenakan pajak atas kepemilikan dan juga Asuransi Wajib Jasa Raharja,” tegas Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

Sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono di Jakarta bahwa terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik. Semua kendaraan bermotor harus wajib diasuransi.

Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dikatakan, peraturan presiden sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut, juga sedang disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025 sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK berlaku.

“Jika pemerintah menerapkan harus wajib asuransi bagi setiap kendaraan bermotor, baik mobil dan motor, FSPTSI-KSPSI tidak setuju. Itu akan membebani para driver maupun masyarakat transportasi. Pemerintah tidak boleh semena-mena,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWIMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Menurutnya, FSPTSI-KSPSI yang memiliki Lembaga Sayap Organisasi (LSO) DBOKC (Driver, Biker dan Ojek Kamtibmas Community) itu, bersama dengan komunitas driver dan serikat pekerja lain akan demo untuk menolak gagasan yang akan membuat susah masyarakat transportasi itu.

“Masyarakat saat ini kurang percaya pada asuransi seperti Jiwasraya maupun asuransi lainnya yang menilap duit rakyat. Lebih baik Asuransi Jasa Rahardjo ditingkatkan pengelolaannya, daripada buat aturan legal untuk merampok duit rakyat,” tambah Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Ia juga mengatakan saat ini rakyat banyak yang mengalami kesulitan akibat naiknya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, listrik, pajak, BPJS, dll. Kemudian mau dibebani lagi dengan wajib asuransi. Carilah cara yang cerdas dan kreatif untuk meningkatkan pendapatan negara. Jangan merampok rakyat dengan kebijakan baru.

ade

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelayanan Publik Tercoreng, Oknum Wartawan Diduga Jadi Calo di Sudin Citata

15 Februari 2025 - 02:43 WIB

Dalam Upaya Membentuk Siswa Cerdas, Berakhlak dan Beriman SMPN 1 Rajadesa jalankan kegiatan pembiasaan Keagamaan dan Mahabbah Untuk Siswa.

15 Februari 2025 - 02:39 WIB

Patroli Kejahatan Jalanan Polsek Pondok Aren, Wujud Nyata Keamanan untuk Warga

15 Februari 2025 - 00:29 WIB

Kapolda Metro Jaya Tinjau Tim Urai Kemacetan, Pengendara Diminta Tertib Berlalu Lintas

15 Februari 2025 - 00:25 WIB

Pemkot Tangsel Bangun Gedung Baru SDN Pamulang Barat, Dulu Terendam Banjir, Kini Jadi Sekolah Impian dan Megah

14 Februari 2025 - 17:36 WIB

Kapolsek Ciputat Timur Silaturahmi dengan Pengurus Masjid Al Ummah, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Lingkungan

14 Februari 2025 - 17:24 WIB

Trending di News