Aceh Tenggara, Brigadenews.co.id – Pentingnya pengelolaan limbah medis B3 dengan baik agar terhindar dari penyakit yang menggangu kesehatan masyarakat okeh karena itu awak media tinjau pengelolaan limbah medis pada RSIA Kutacane. Senin (15/7/24).
Dini hari pukul 13.40 WIB awak media tanyakan perihal Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, dalam hal ini berfokus pada pengelolaan limbah medis.
Wawancara langsung dengan Ibu Rahma Bidang Kesehatan Lingkungan RSIA Kutacane jelaskan bahwa pengelolaan limbah medis B3 sangat diperhatikan oleh pihak rumah sakit, ia juga menjelaskan bahwa pihak rumah sakit RSIA juga lakukan kerja sama dengan perusahaan Eco Trans Abadi dan PT Cahaya Tanjung Tiram untuk pengelolaan limbah diangkut dan dikelola tiap 90 hari.
“Kita ada MoU dengan perusahaan tersebut untuk pengelolaan limbah medis, jadi tiap 90 hari maksimal sudah diangkut oleh perusahaan dan dikelola, sebelum pengangkutan pihak RSIA Kutacane menyimpan limbah medis tsb di TPS yang disediakan oleh pihak RSIA Kutacane dengan suhu 0° sehingga bakteri tidak berkembang.” Ujar Bu Rahma kepada awak media saat diwawancarai.
Bu Rahma juga menjelaskan di kabupaten Aceh Tenggara satu-satunya yang memiliki fasilitas TPS (tempat penyimpanan limbah medis) di bawah 0° Celcius untuk saat ini hanya di RSIA Kutacane ” Alhamdulillah RSIA Kutacane satu-satunya di kabupaten Aceh Tenggara yang menjamin TPS di bawah suhu 0°”.
RSIA Kutacane juga aktif memberikan laporan ke Dinas Lingkungan hidup tiap semester.
Pihak RSIA Kutacane menjamin limbah medis terkelola dengan baik sehingga menciptakan lingkungan yang sehat.
sabba