Menu

Mode Gelap

News · 19 Mar 2024 05:40 WIB ·

Cipta Kondusif Ramadhan, Polisi Gerebek Muara Bahari dan Ungkap Kasus Menonjol


					Cipta Kondusif Ramadhan, Polisi Gerebek Muara Bahari dan Ungkap Kasus Menonjol Perbesar

JAKARTA,Brigadenews.co.id- Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading, Koja serta Pademangan berhasil mengungkap kasus menonjol dan viral di Medsos (Medis Sosial).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tindakan Kepolisian ini merupakan langkah pihaknya memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Hari ini, Senin (18/3/2024) kami menyampaikan rilis tindak Kepolisian demi wujudkan rasa aman bagi masyarakat, terutama di bulan Ramadhan ini,” kata Gidion saat menyampaikan rilis di Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).

Tindakan Kepolisian ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta utara dan Polsek Koja, Pademangan, dan Kelapa Gading.

“Untuk hasil penegakan hukumnya, Kampung Muara Bahari yakni tindak narkoba. Ditemukan barang bukti yang cukup beragam yakni Sabu, ganja sintetik, ganja, senpi rakitan dan amunisinya, granat asap, puluhan bilah serta senjata tajam,” bebernya.

Dari penangkapan terhadap 26 orang di Kampung Muara Bahari, sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tujuh orang tersebut antara lain SL, AM, DH, DP, AI, IY, dan FH.

“Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum hingga ke meja hijau,” ucapnya.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara juga berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Koja, Rabu (13/3/2024).

“Kami amankan pula BA yang kedapatan memiliki 7.763 butir pil ekstasi dengan berat bruto 1.982,6 gram,” ungkap Gidion.

Ia menuturkan, Polsek Pademangan berhasil mengungkap 2 kasus yakni Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan Curas (pencurian dengan kekerasan).

“Untuk kasus Curanmor ada 3 tersangka (KD, JI, dan M), kemudian kasus Curas 1 tersangka (MF) berhasil ditangkap. Sedang seorang lagi A sedang dalam pengejaran,” ucapnya.

Kemudian Polsek Koja mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan Curas yang meresahkan.

“Kasus pencurian dengan pemberatan 2 tersangka, yakni IB, S (residivis) dan seorang lagi RN masuk DPO. Untuk kasus kedua Curas (pencurian dengan kekerasan) 3 tersangka M, AB dan M (DPO),” ucapnya.

Kemudian Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curat (pencurian dengan pemberatan) yang sempat viral di Rawa Sengon beberapa hari lalu.

“Kasus Curas yakni perampasan Hp yang dilakukan oleh komplotan di jalanan yang macet, para pelaku yakni AR, H, AZDA, dan RR. Sedangkan kasus perampasan Hp di halte dengan tersangka MS,” bebernya.

Gidion mengungkapkan, total 23 tersangka dengan barang bukti 11 unit sepeda motor.

“Tersangka berjumlah 23 orang dan barang bukti sepeda motor 11 unit,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ada yang dijerat Pasal 365 KUHP terancam hukuman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancamannya 5 tahun penjara, kemudian UU 51 ancamannya 10 tahun penjara.

“Untuk tersangka penyalahgunaan narkoba konstruksi hukumnya lebih fokus, UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(CS).

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dengan Zoom Metting, Wakapolres Kobar Hadiri kegiatan Peresmian 42 MPP secara serentak Di Seluruh Indonesia

13 Desember 2024 - 05:20 WIB

Babinsa Koramil 13/Cisoka Monitoring Jalan Santai

12 Desember 2024 - 14:54 WIB

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

12 Desember 2024 - 14:34 WIB

Wamen Transmigrasi Pimpin Ziarah di Makam Pionir Transmigrasi di Kecamatan Sukra, Indramayu

12 Desember 2024 - 12:18 WIB

Alex Lansia Akan Menyurat Surat Terbuka Sebelum Aksi Heroik Memasang Spanduk di Kendaraan Bermotornya

12 Desember 2024 - 08:23 WIB

Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang

12 Desember 2024 - 06:09 WIB

Trending di News