Menu

Mode Gelap

News · 23 Jul 2024 16:38 WIB ·

Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 1 Tersangka Pengangkut 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya


					Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 1 Tersangka Pengangkut 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya Perbesar

Palangka Raya, Brigadenews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terkait pengangkutan 8,4 Ton Tanaman Bawang Bombai Ilegal di wilayah hukumnya.

Keberhasilan tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat konferensi press di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa (23/7/2024) siang.

Kabidhumas menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengangkutan tumbuhan jenis bawang Bombay yang diduga berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah yang banyak.

“Bedasarkan informasi yang diterima, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di Jl. Tjilik Riwut Km.10,5, Kel. Petuk Ketimpun dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tanpa adanya dokumen resmi,” beberapa Erlan.

Hal senadapun, diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, bahwa pengungkapan kasus ini setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu tersangka dengan tiga barang bukti.

Barang bukti tersebut, antara lain satu unit kendaraan R4 jenis Pickup dan satu unit kendaraan R6 jenis Truk, serta sebanyak 430 karung dengan berat masing masing karung 20 Kg dan 15 Kg atau total keseluruhan mencapai 8.450 Kg atau 8.4 Ton.

“Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar,” tutup Bayu. (adji/sam)(Slh).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akses Bireuen–Takengon Terputus, Prajurit TNI Dampingi Warga Lalui Jalur Darurat

14 Desember 2025 - 11:29 WIB

Polsek Jelai Hulu Laksanakan Sambang ke Gereja Jelang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

14 Desember 2025 - 08:37 WIB

Puluhan Kendaraan Roda Dua Terlibat Aksi Balap Liar dan Knalpot Brong Diamankan Polsek Delta Pawan

14 Desember 2025 - 08:28 WIB

Waspada! Surat Tilang Elektronik Palsu Marak Beredar di Media Sosial, Polres Garut Lakukan Imbauan

14 Desember 2025 - 03:58 WIB

Stop Bullying, Cegah Perekrutan Terorisme pada Anak, Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus di Lingkungan Sekolah

14 Desember 2025 - 03:22 WIB

Polisi Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

14 Desember 2025 - 03:18 WIB

Trending di Han-Kam