https://disperkim.semarangkota.go.id/sgacor/https://sso.umk.ac.id/gacor/https://siakad.unmuhkupang.ac.id/upload/thailand/https://ukk.unipma.ac.id/registrasi-ujian/negeri/https://ukk.unipma.ac.id/registrasi-ujian/gacor/https://ukk.unipma.ac.id/registrasi-ujian/pulsa/https://pkimia.uinsgd.ac.id/gacor/https://pbiologi.uinsgd.ac.id/mp/https://dilmil-yogyakarta.go.id/wp-content/thai/https://press.unmuhjember.ac.id/wp-content/sgcr/https://ppidsulteng.kemenag.go.id/resmi/https://ppidsulteng.kemenag.go.id/gacor/https://thecasinodaily.com/https://pakoleh.com/https://sso.umk.ac.id/public/pulsa/https://sso.umk.ac.id/public/luar/https://bpti.uhamka.ac.id/sluar/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/apj/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/apr/https://m2reg.ulm.ac.id/pulsa/https://m2reg.ulm.ac.id/luar/https://m2reg.ulm.ac.id/toto/https://m2reg.ulm.ac.id/gacor/https://febi.uinsgd.ac.id/official/gacor/https://sso.umk.ac.id/public/mail/https://inspektorat.banjarkab.go.id/macau/https://inspektorat.banjarkab.go.id/category/pulsa/https://inspektorat.banjarkab.go.id/macau/https://dpmptsp.pulangpisaukab.go.id/berita/gm/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/toto-slot/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/config/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/jpg/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/tmb/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/kmb/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/amp/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/restore/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/vendor/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/file/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/vps-root/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/files/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/json/https://dema.iainptk.ac.id/scholar/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/data/https://dema.iainptk.ac.id/assets/https://dema.iainptk.ac.id/root/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/assets/https://dema.iainptk.ac.id/wp-content/nc_plugin/https://152.42.212.40/https://websitenuri77.blog.fc2.com/
Candu Judi Online Dua Sejoli Mencuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV - Brigadenews

Menu

Mode Gelap
The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 9 Mei 2024 11:30 WIB ·

Candu Judi Online Dua Sejoli Mencuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV


					Candu Judi Online Dua Sejoli Mencuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV Perbesar

Kubu Raya, Brigadenews.co.id – Gawat, demi mencari uang untuk bermain judi online pasangan siri mencuri barang milik salah satu swalayan yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kasus ini terungkap setelah pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, aksi keduanya terekam CCTV, tak menunggu lama Tim Opsnal Polres Kubu Raya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pasangan siri tersebut di kediamannya di Pontianak Timur pada Kamis (25/4/24) malam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menerangkan bahwa pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60) dan KI (43) warga Pontianak Timur, aksinya terbongkar setelah terekam CCTV. Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online.

” Aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan, dan akibat perbuatan korban (pemilik swalayan) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.972.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah),” terang Ade, Rabu (8/5/24).

” Saat diamankan petugas mengamankan barang berupa Kopi, pantene SHM, Sabun Dettol cair ukuran 800ml, Body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan beberapa item lainnya, dan nantinya barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online,”terangnya.

Ade membeberkan, saat di depan penyidik, dan ditunjukan rekaman CCTV keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit.

” Setelah ditunjukan rekaman CCTV oleh penyidik, keduanya pun mengakui perbuatannya dan tak dapat berkelit,” pungkasnya.

” Modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barulah di jual di daerah Pontianak Timur, “jelas Ade.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

” Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”tegas Ade.(Aiptu Ade)(Slh).Q

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Dadang Supriatna Terima Penghargaan dari Universitas Langlangbuana Bandung

20 Mei 2024 - 07:04 WIB

Hadapi Indonesia Emas 2045, Bupati Bandung: Semua OPD Wajib Buat Program Peningkatan Kapasitas

20 Mei 2024 - 07:01 WIB

Polres Tangsel Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Sampaikan Amanat Kemenkominfo RI

20 Mei 2024 - 04:17 WIB

Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

20 Mei 2024 - 04:10 WIB

Patroli Cipta Kondisi Dalam Rangka Antisipasi Kejahatan Jalanan Di Wilayah Hukum Polsek Legok

20 Mei 2024 - 01:51 WIB

Ketua LBHI-PERS Rusman Haspian SE,SH Menanggapi Isu kegagalan kepemerintahan dalam pemekaran wilayah Kapuas Raya

19 Mei 2024 - 17:11 WIB

Trending di News
xvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideos