Menu

Mode Gelap
The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Han-Kam · 28 Mar 2024 09:09 WIB ·

Lagi Dan Lagi Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Penjual Narkotika Jenis Tembakau Sintetis


					Lagi Dan Lagi Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Penjual Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Perbesar

Garut, Brigadenews.co.id  – Banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata kinerja Polres Garut, dan hal itu dapat terlihat dari pernyataan Polres Garut yang siap menyatakan perang dan akan memberantas narkoba di Kabupaten Garut.

Anggota Sat Narkoba Polres Garut telah mengamankan satu orang atas nama “SN” (39) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rabu (27/03/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit. SH,MH., menyebutkan pelaku ditangkap di Kampung Sindanghela Desa Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Disaat yang bersamaan dengan diamankannya pelaku Sat Narkoba Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening, 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut plastik hitam, dan alat alat yang pelaku gunakan dalam aksinya.

Menurut keterangan “SN” (39) dirinya mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari pembelian online lewat instagram melalui nama akun SAMUDERAPACIFIC, ia membeli tembakau sintetis dengan berat 10 gram seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

Tidak hanya itu “SN” (39) juga membeberkan pernah membeli narkotika lainnya melalui jalur pembelian online dari akun instagram bernama Sea Of Octopuses, ia membeli tembakau sintetis dengan berat 15 gram seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Tujuan ia membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali. Pelaku mengaku sudah berjualan narkotika jenis tembakau sintetis sejak tahun 2022.

Tersangka akan di persangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan no 5. Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Persekutor Farmasi, dan kini pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Andri,S/Humas)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapospol Cirendeu Melaksanakan Sambang dan Takziyah di Kediaman Bapak jaenul

27 April 2024 - 11:44 WIB

1 Pelaku Curat Modus Ganjal ATM Diamankan Polsek Ciptim, 2 DPO

27 April 2024 - 11:19 WIB

Polsek Curug Beraksi: Laksanakan Upaya Penanganan Banjir di Kelurahan Binong

27 April 2024 - 04:53 WIB

Pembinaan dan Penyuluhan Hukum “Anti Narkoba” bagi Remaja Binaan Oleh Sat Binmas Polres Tangerang Selatan

27 April 2024 - 04:41 WIB

Pengamanan Nobar Piala Asia U23 Antara Indonesia dan Korea Selatan di Unity Mall Summarecon Serpong

26 April 2024 - 18:13 WIB

Sambangi Puskesmas Rengas, Bhabinkamtibmas Kel. Rengas Polsek Ciputat Timur Galang Kesadaran untuk Edukasi Pencegahan DBD

26 April 2024 - 18:04 WIB

Trending di News