Menu

Mode Gelap
The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Han-Kam · 28 Mar 2024 11:39 WIB ·

Didampingi Dua Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Tersangka Penjambretan Diizinkan Melangsungkan Prosesi Pernikahan


					Didampingi Dua Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Tersangka Penjambretan Diizinkan Melangsungkan Prosesi Pernikahan Perbesar

Garut, Brigadenews.co.id – “IF” (29) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut, merupakan salah satu dari dua orang tersangka penjambretan di siang bolong yang berhasil ditangkap oleh Polsek Tarogong Kidul Polres Garut pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 yang lalu.

Ia bersama satu orang temannya “RF” (32) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut, melakukan aksi jambretnya di Jl. Patriot Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Kedua pelaku ini berhasil merampas handphone milik mahasiswi yang tengah duduk berboncengan dengan temannya di sepeda motor.

Setelah berhasil merampas barang curiannya, mereka bergegas hendak menjualnya ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut, Namun belum sempat menjual mereka sudah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut.

Dibalik kejadian penjambretan ya ternyata “IF” (29) sudah menjadwalkan akan pernikahan dengan pasangannya sebelum tertangkap oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut Kapolsek Tarogong Kidul Polres Garut Kompol H. Alit Kadarusman, S.Pd. M.Si., memberikan izin untuk melangsungkan prosesi pernikahan tersebut.

Dua anggota Polsek Tarogong Kidul mengantar tersangka “IF” (29) ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota, sesampainya di KUA terlihat kedua belah pihak keluarga dan kekasihnya telah menunggu kedatangan “IF” (29). Rabu siang (27/03/2024).

Prosesi akad nikah dan ijab kabul pun telah selesai dilaksanakan, tetapi sesuai izin yang diberikan setelah prosesi ijab kabul “IF” (29) akan kembali ke tahanan Mapolsek Tarogong Kidul.

Dua anggota Polsek Tarogong Kidul terlihat mengapit tersangka “IF” (29) yang telah melangsungkan pernikahannya, kini ia yang telah sah menjadi seorang suami kembali ke balik sel tahanan Polsek Tarogong Kidul Polres Garut.

“Ya memang tersangka kami izin kan melangsungkan pernikahan namun tetap didampingi anggota kepolisian, seusai menikah langsung kembali ke sel tahanan.” Tegas Alit.

Lanjut Alit menambahkan tersangka penjambretan tersebut terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara.

Karena tertangkap “IF” (29) tersangka penjambretan ini harus menikah dalam status tahanan. Dirinya juga terpaksa bulan madu di hotel prodeo tanpa sang istri.

(Andri,S/Humas)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Curug Beraksi: Laksanakan Upaya Penanganan Banjir di Kelurahan Binong

27 April 2024 - 04:53 WIB

Pembinaan dan Penyuluhan Hukum “Anti Narkoba” bagi Remaja Binaan Oleh Sat Binmas Polres Tangerang Selatan

27 April 2024 - 04:41 WIB

Pengamanan Nobar Piala Asia U23 Antara Indonesia dan Korea Selatan di Unity Mall Summarecon Serpong

26 April 2024 - 18:13 WIB

Sambangi Puskesmas Rengas, Bhabinkamtibmas Kel. Rengas Polsek Ciputat Timur Galang Kesadaran untuk Edukasi Pencegahan DBD

26 April 2024 - 18:04 WIB

Berakhir Imbang Laga Dewa United Vs Madura United Dijaga 619 Personel

26 April 2024 - 17:55 WIB

Polsek Ciptim Tangkap Pembuat dan Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

26 April 2024 - 17:44 WIB

Trending di News