Menu

Mode Gelap
The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 23 Mar 2024 07:20 WIB ·

Ops Pekat Musi I 2024, Polsek BTs Ulu Polres Musi Rawas Polda Sumsel, Kembali Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Kepemilikan Sajam


					Ops Pekat Musi I 2024, Polsek BTs Ulu Polres Musi Rawas Polda Sumsel, Kembali Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Kepemilikan Sajam Perbesar

Musi Rawas, Brigadenews.co.id – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat Musi) I Tahun 2024 digelar Polsek Bulang Tengah Suku (BTs) Ulu Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), kembali behasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata tajam (sajam).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek BTs Ulu, Iptu Jemmy A Gumayel kepada media membenarkan, untuk kasus kepemilikan Sajam jenis pisau dan keris dalam satu hari, waktu dan tempat berbeda itu yakni Yanto (47), warga Desa Sembatu Jaya, Sucipto (41), warga Desa Gunung Kembang Baru dan Edison Alias Iyan (27), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTs Ulu, Kabupaten Mura.

Dijelaskan, ketiga tersangka ditahan, Kamis (21/03/2024) . “Dari ketiga tersangka, masing-masing tersangka, kedapatan menyimpan sajam jenis pisau dan keris. Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Namun untuk tersangka, Yanto positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin, setelah dilakukan tes urine dan tersangka mengakui pemakai aktif narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, untuk diketahui tersangka, Yanto, ditangkap di Jalan Lintas Mura-Pali perbatasan BTs Ulu dengan Muara Lakitan Kabupaten Mura, tepatnya dekat Jembatan Sungai Teras, Kamis (21/03/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita sajam jenis pisau.

Sementara tersangka, Sucipto, ditangkap, di Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTs Ulu, Kamis (21/03/2024) sekitar pukul 16.00 WIB dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita sajam jenis pisau yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri. Sedangkan tersangka, Edison Alias Iyan ditangkap, Polsek BTS Ulu , di Jalan Lintas Mura-Pali Pasar Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, tepatnya diwarung Artmoro, Kamis (21/03/2024) sekitar pukul 20.00 WIB dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita sajam jenis keris.

“Guna mempertanggungjawabkan pebuatannnya  ketiga tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” pungkasnya. (Rif’at Achmad)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapospol Cirendeu Melaksanakan Sambang dan Takziyah di Kediaman Bapak jaenul

27 April 2024 - 11:44 WIB

1 Pelaku Curat Modus Ganjal ATM Diamankan Polsek Ciptim, 2 DPO

27 April 2024 - 11:19 WIB

Polsek Curug Beraksi: Laksanakan Upaya Penanganan Banjir di Kelurahan Binong

27 April 2024 - 04:53 WIB

Pembinaan dan Penyuluhan Hukum “Anti Narkoba” bagi Remaja Binaan Oleh Sat Binmas Polres Tangerang Selatan

27 April 2024 - 04:41 WIB

Pengamanan Nobar Piala Asia U23 Antara Indonesia dan Korea Selatan di Unity Mall Summarecon Serpong

26 April 2024 - 18:13 WIB

Sambangi Puskesmas Rengas, Bhabinkamtibmas Kel. Rengas Polsek Ciputat Timur Galang Kesadaran untuk Edukasi Pencegahan DBD

26 April 2024 - 18:04 WIB

Trending di News