Menu

Mode Gelap

POLRI · 24 Mei 2026 09:03 WIB ·

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan


					Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan Perbesar

Jakarta, Brigadenews.co.id – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Juanda mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap.

Apresiasi itu disampaikan Juanda dalam konferensi pers pengungkapan kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Ia menilai langkah kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan merupakan bagian dari kewajiban Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.

Juanda mengatakan, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, menurutnya, penindakan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan secara tegas dan terukur.

Ia menjelaskan, tugas Polri dalam menjaga kamtibmas memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

Juanda menekankan, setiap tindakan kepolisian harus tetap dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh keluar dari prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia menilai pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, kejahatan jalanan kerap menimbulkan keresahan karena terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ucapnya.

Juanda menambahkan, kehadiran Polri saat terjadi gangguan kamtibmas bukan hanya bentuk respons terhadap peristiwa, melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang.

(Tim)(Slh).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengamanan Ketat Brimob Jabar Warnai Laga Penentuan Juara, Persib Bandung Cetak Sejarah Tiga Kali Beruntun

24 Mei 2026 - 11:58 WIB

Hari Ke-13, Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa di Kadipaten Majalengka Hampir Rampung

24 Mei 2026 - 11:08 WIB

Tim SAR Brimob Jabar : Hari Ke – 12 Pembangunan Jembatan Penghubung 2 Desa di Kadipaten Majalengka Segera Rampung

23 Mei 2026 - 02:07 WIB

Pres Rilis; Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Periode Januari – Mei 2026

22 Mei 2026 - 19:38 WIB

Brimob Jabar Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah Untuk Warga Sekitar

22 Mei 2026 - 05:55 WIB

Personel Polsek Pelabuhan Polres Ketapang Laksanakan Pengamanan Bongkar Muat Barang dan Sampaikan Imbauan Keselamatan Kerja

19 Mei 2026 - 12:20 WIB

Trending di POLRI