Ketapang – Security Berhasil Tangkap tangan pencuri buah sawit milik PT Umekah Sari Pratama (USP) di Wilayah Kerjanya Desa Asam Jelai Kec.Jelai Hulu Kab.Ketapang. Rabu, 28/01/2026.
“Security adalah Fungsi Kepolisian Terbatas dan Security Mitra Polri yang mempunyai fuksi mengamankan barang aset di mana dia bekerja.
Berita di salah satu Oknum media Online yang menyebutkan “Oknum Polsek Jelai Hulu dan Security PT USP Diduga Kriminalisasi Keluarga Anggota TNI: Uang Rp37 Juta Disita Tanpa Dasar Hukum itu semua tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada di lapangan.
Awak Media konfermasi kepada salah satu menejement perusahaan yang tidak mau di sebutkan nama nya terkait kejadian pencurian di perusahaan PT Umekah Sari Pratama (USP) mengatakan.”Kronologi terjadinya pencurian buah di blok C58 afd 2 pada hari tanggal jumat 23 Januari 2026 sekitar jam 13.30 tim security keluar melakukan patroli dan jam 14.00 tim sampai ke blok c58 afd 2 dan melihat ada bekas panen baru dan jarak sekitar 100 Meter lalu tim melihat ada 2 orang yang sedang berdiri di samping jalan di blok C58 Afd 2 dan tim berpura-pura tidak melihat dan melabuhi mereka lalu berpatroli ke blok lain dan tim pergi untuk sembunyikan motor dan kembali ke blok C58 Afd 2,”Katanya.
Lanjut pihak Perusahaan,’Untuk mengintai pada saat tim sampai, ada melihat 2 orang yang sedang melangsir dari kebun Perusahaan ke kebun pribadi dan datanglah 1 pelaku dari dalam ingklap membawa 1 unit motor yang sudah di kasi keranjang rotan dan melangsir lagi buah ke dalam Kebun Orang yang tidak di kenal. tanggal 23 Januari 2026 sekitar jam 16.00, dari situ tidak ada lagi pergerakan dari pelaku tersebut, dan tim lansung menyisir blok tersebut lalu tim menemukan bekas panen baru dan pelepah yang berserakan di lokasi milik perusahaan dan menemukan 2 tumpukan buah sawit di dalam ingklap dan tim sudah pastikan tidak ada panen di kebun pribadi masyarakat pada saat itu dan tim mulai melakukan pengendapan,”Ungkap nya.
“Saat pengendapan tim melihat mondar mandir motor dan pada pagi hari sabtu 24 Januari 2026 tepat pukul 07.00 keluar lah 1 orang dari tumpukan buah tersebut dan pada jam 10.00 masuklah salah 1 orang di duga pelaku ke dalam tumpukan buah tersebut dan tim mendengar ada motor yang mondar mandir di dekat tumpukan buah tersebut lalu jam 12.00 di hari yang sama tim masuk dan mendapat kan kedua orang pelaku tersebut yang sudah melangsir 1 tumpuk buah sawit dan tim lansung melakukan pengejaran dan penangkapan, pada saat penangkapan 1 orang di duga pelakukan mencoba melakukan perlawanan dengan parang dan tim berhasil merampas parang tersebut dan lansung mengamankan dengan membawanya ke polres Ketapang dan di perjalanan tim mengintrogasi kejadian tersebut bahwa mereka mengakui bahwa mereka ber 3 mencuri buah perusahaan dan di langsir ke kebun mereka.Ujarnya.
Adapun BB atau barang bukti yang sudah kita amankan lalu kita bawa bersama tersangka dan barang bukti berupa : 1. Dua buah motor merk Revo. 2. Satu buah keranjang dari rotan. Dan 3. TBS Tandan Buah Segar (sering juga disebut Tandan Buah Sawit) mengenai BB atau barang bukti lain nya tim kami sama sekali tidak ada mengamankan Karna pada saat itu pelaku pun Tidak ada bawa apanpun selain barang bukti yang sudah kami serahkan ke pihak polres Ketapang Ketapang.Pungkasnya.
Kapolsek Jelai Hulu Ipda Zainal Mutakhir, S.H saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan ,”Polsek Jelai Hulu siap melayani, mengayomi, masyarakat 1 × 24 jam salah satu nya saya menerima telpon atau laporan dari pihak perusahaan PT Umekah Sari Pratama (USP) jam 19.38 wib malam bahwa ada perkara pencurian yang berada di lahan blok C58 afd 2 PT Umekah Sari Pratama (USP) dan pada saat itu pihak Perusahaan menelpon menginformasikan bahwa yang di duga pencuri yang tertangkap tangan langsung di serahkan ke Polres Ketapang untuk di tindak lanjuti.Tutup,’ Kapolsek Jelai Hulu.Ipda Zainal Mutakhir, S.H.
(Slh)














