Menu

Mode Gelap

Han-Kam · 5 Agu 2025 01:59 WIB ·

Polisi Gelar Press Release Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian


					Polisi Gelar Press Release Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian Perbesar

Kota, Bandung, Brigadenews.co.id – Polrestabes Bandung melalui Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung dan Kapolsek Panyileukan, menggelar press release terkait pengungkapan kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pelajar SMK di wilayah Cibiru, Kota Bandung, Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban diketahui berinisial Z.A. (17), seorang pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung, ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka bacok di bagian dada kiri.

Kejadian berlangsung di samping bengkel motor THR Project, Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku berinisial T.N. (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiru, berhasil diamankan hanya beberapa saat usai kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban akibat adanya perselisihan sebelumnya.

“Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis clurit. Bacokan pertama tidak mengenai sasaran, namun bacokan kedua tepat mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” ujar Kombes Pol. Budi Sartono saat konferensi pers.

“Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit bergagang kayu, satu potong sweater hitam, dan satu kaos hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.

Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya namun berhasil ditangkap oleh tim dari Polsek Panyileukan.” ujarnya, Senin (4/8/2025)

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan/atau 7 tahun penjara.

Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik secara kekerasan dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

(Supardi/Bid Humas Polda Jabar)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Amankan Lokasi Penemuan Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul

6 September 2026 - 05:10 WIB

Polsek Cikajang dan Tim Gabungan Lokalisir Kebakaran Lahan Seluas 5 Hektare di Kaki Gunung Cikuray

6 September 2026 - 05:04 WIB

Kembali Di Gelar Setelah 4 Tahun Vakum, Ribuan Warga Kawali Antusias Sambut Gebyar Nyiar Lumar 2026  

6 September 2026 - 04:52 WIB

Polsek Kepulauan Seribu Selatan Tingkatkan Patroli dan Ingatkan Warga Bijak Menyikapi Informasi

6 September 2026 - 04:25 WIB

Patroli Laut Malam Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Sambangi Penjaga Pulau dan Sosialisasikan Layanan Polisi 110

6 September 2026 - 03:58 WIB

Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga, Berikan Pelayanan Humanis dan Sosialisasikan Layanan Polisi 110

6 September 2026 - 03:54 WIB

Trending di News