Menu

Mode Gelap

News · 10 Mei 2025 07:23 WIB ·

26 Kali Beraksi Dengan Senpi, Pelaku Curanmor Sadis ditangkap Polisi Polsek Benda


					26 Kali Beraksi Dengan Senpi, Pelaku Curanmor Sadis ditangkap Polisi Polsek Benda Perbesar

TANGERANG,Brigadenews.co.id– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian motor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) rakitan, kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Tangerang Kota berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Benda. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial F (DPO) karena berhasil kabur.

Pelaku curanmor ini berhasil ditangkap di kawasan Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. pada Rabu (7/5/2025) pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.

Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh. SH didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan sebelumnya Tim Opsnal Polsek Benda di pimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian mendapatkan informasi bahwa ada dua orang diduga baru melakukan curanmor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Atas laporan masyarakat itu, Tim pun langsung melakukan patroli di wilayah. Kemudian saat anggota melintas TKP terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban,” kata Rokmatulloh, Jum’at (9/5/2025 )

Tak mau kehilangan jejak, kemudian, lanjut dia, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Neglasari tersebut. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama AA (21), polisi menemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 (tujuh) butir amunisi ukuran 9mm, empat kunci leter T dengan 32 mata kunci,” ungkap Kapolsek.

Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku AA bersama rekannya F (DPO) telah melakukan pencurian satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali beraksi dengan rincian, 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan 4 (empat) unit Sepeda motor merk Honda metik yg sudah di simpan di Area Parkir dekat Lokasi Penangkapan Pelaku curanmor,” jelasnya.

Akp Rokhmatulloh. SH Selaku Kapolsek Benda mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap rekan pelaku (DPO) masih dilakukan pengejaran.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api,” tutupnya.

 

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penari Profesional Asal Jepang Sei Kigawa Ikut Terlibat Ajang Festival Bersama Ketua Komunitas Senam Riska Salim

21 Mei 2025 - 15:39 WIB

Dua Juru Parkir Liar diamankan Polsek Pondok aren. Selasa, 20/05/2025

21 Mei 2025 - 15:20 WIB

Polres Tangerang Selatan Gencar Berantas Premanisme Melalui Operasi Gabungan

21 Mei 2025 - 15:09 WIB

Cegah Premanisme, Polsek Cisauk Gelar Operasi “Berantas Jaya 2025”

21 Mei 2025 - 14:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap 

21 Mei 2025 - 11:16 WIB

Perdalam Wawasan Masyarakat Terhadap Program Polri dan Pemerintah, Wakapolda Kalteng Tulis Buku Transformasi Polri dan Asta Cita

21 Mei 2025 - 11:14 WIB

Trending di News