Menu

Mode Gelap

News · 8 Mei 2025 06:19 WIB ·

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo, Jawa Tengah


					Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo, Jawa Tengah Perbesar

brigadenews.co.id, Purworejo- 7 Mei 2025 – Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari ini (7/5), sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton dengan nomor polisi B 9970 BYZ.

Kecelakaan ini terjadi ketika truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo, berusaha mendahului angkutan pedesaan yang berada di depannya, tapi kehilangan kendali. Truk kemudian menabrak mobil angkutan umum tersebut,sehingga kedua kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah warga yang berada di pinggir jalan. Akibatnya, sebanyak 11 orang meninggal dunia, sementara 6 orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapat penanganan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Rivan.

Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964,serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta untuk para korban.

Petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah segera turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Purworejo untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agarpara pengemudi dan pemilik kendaraan
memastikan kondisi kendaraan dalam mengutamakan keselamatan,” tutup Rivan.
(Red/fzl)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan Kasus Penjarahan Massal TBS di PT AKPL dengan 27 Pelaku Diamankan

13 Mei 2025 - 13:04 WIB

Wakapolres Tangsel Tinjau Pengamanan Waisak di Vihara Siddharta: Wujud Nyata Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

13 Mei 2025 - 07:59 WIB

Bersama Polsek Teluknaga, Koramil 01/Tln Apel Gelar Pasukan

13 Mei 2025 - 07:51 WIB

Tindaklanjuti Keluhan Warga di Medsos, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ciputat Cek Lokasi Parkir Pasar

13 Mei 2025 - 06:35 WIB

Gencarkan Operasi Berantas Jaya, Tim Patroli Presisi Sat Samapta Tangsel Sisir Titik Rawan Aksi Premanisme

13 Mei 2025 - 06:26 WIB

Kapolres Tangsel Tinjau Langsung Pengamanan Perayaan Hari Raya Waisak 2569 B.E / 2025

13 Mei 2025 - 06:21 WIB

Trending di News