Tangerang Selatan,Brigadenews.co.id– Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polsek Kelapa Dua melaksanakan penertiban terhadap sejumlah debt collector (mata elang) yang kedapatan nongkrong di kawasan Jalan Boulevard Gading Serpong, Senin (5/5/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin oleh Pawas AKP Leo Licyano, SH, bersama personel piket Polsek Kelapa Dua.
Kapolsek Kelapa Dua, KOMPOL Gus Prihatin Zen, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat Polsek Kelapa Dua terhadap keresahan warga. “Kami tidak mentolerir aksi debt collector yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Penertiban ini kami lakukan agar masyarakat merasa aman dan tidak terintimidasi,” tegasnya.
Tiga orang debt collector yang berhasil didata dalam kegiatan ini adalah Yulius Dominggus Bolon dan Angky R. Sicky dari GMC (Global Mitra Collection), serta Josnis J Rasso dari SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia), ketiganya menggunakan aplikasi Hunter dalam menjalankan aktivitasnya. Petugas memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalanan tanpa prosedur hukum yang sah.
Penertiban berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan dari warga sekitar. Polsek Kelapa Dua menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas jalanan yang meresahkan, demi menciptakan wilayah yang kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(Rudi)