Ciamis, Brigadenews.co.id – Sejumlah orang tua/wali murid SMPN 3 Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendukung larangan pelajar SD dan SMP membawa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah. Aturan larangan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis lewat Surat Edaran Nomor : 400.3/10.95-Disdik.1/2025 dan di kirim ke sekolah-sekolah SD dan SMP yang ada di lingkup Wilayah Kabupaten Ciamis
Sementara untuk menguatkan Surat Edaran tersebut, pihak SMP Negeri 3 Kawali mengirim surat ke semua orang tua siswa. Tujuannya, agar setiap orang tua dapat mendukung dan saling mengingatkan serta mematuhi larangan membawa motor ke sekolah.
Rahmat, salah satu orang tua siswa SMPN 3 Kawali yang mendukung aturan dari Bupati Ciamis tersebut mengapresiasi SMP Negeri 3 Kawali, yang melakukan sosialisasi dengan mengirim surat terkait larangan tersebut ke orang tua siswa.
Menurutnya, Surat Edaran tentang larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah bukan tanggung jawab pihak sekolah semata. Akan tetapi, tanggung jawab semua pihak termasuk orang tua siswa yang anaknya masih duduk di bangku SMP, dan juga harus mentaatinya.
“Ya, langkah mengirim surat ke orang tua patut diberikan acungan jempol. Sebab dalam mengimplementasikan Surat Edaran tersebut, harus dipahami oleh semua pihak, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya Senin (03/5/2025).
Sementara itu, Kepala SMPN 3 Kawali, Uus, S.Pd, M.Pd menyebutkan, bahwa sejak tahun 2023 siswa di sekolahnya tidak ada yang membawa sepeda motor ke sekolah.
“Meski begitu, dengan adanya Surat Edaran Bupati Ciamis, kami tidak akan bosan-bosannya mengingatkan, baik kepada siswa maupun orang tuanya” tutup nya kepada awak media.
Yull