Menu

Mode Gelap

News · 3 Mei 2025 16:25 WIB ·

Polda Kalteng Gelar Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan 497 Gram Narkoba di Wilayah Kotim


					Polda Kalteng Gelar Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan 497 Gram Narkoba di Wilayah Kotim Perbesar

Palangka Raya – Keberhasilan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah dalam mengungkap kasus peredaran gelar narkoba di wilayah hukumnya, patut diapresiasi.

 

Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo, saat konferensi pers, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu (3/5/2025).

 

Kabidhumas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pindana narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

“Alhamdulillah dari laporan Polisi yang masuk terkait tindak pidana narkotika ini berhasil ditangani dengan baik dan tuntas dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 41 paket sabu, dengan berat total 497,78 gram dari pelaku berinisial SMA (42),” ungkap Kabidhumas.

 

Kombes Erlan menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

 

Hal senadapun diutarakan Dirresnarkoba bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga turut mengungkap kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

 

“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, satu bidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Jl. Baamang Hulu, Kab. Kotim, lima bidang tanah, dua unit R4 merk Suzuki, lima unit R2 merk Honda, Yamaha dan Kawasaki, serta sembilan Speed Boat dan perahu karet,” urai Dodo.

 

Pada kasus ini. Dirresnarkoba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat pasal 137 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

 

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendampingan Binaan DLH Kota Bekasi ke BSU Sapta Pesona Jatiluhur: Pelopor Ekonomi Sirkular Berbasis Maggot yang Menginspirasi

19 Mei 2025 - 11:47 WIB

Polsek Pondok Aren Amankan 5 Juru Parkir Liar dalam Operasi Brantas Jaya 2025

19 Mei 2025 - 11:24 WIB

Babinsa Kawal 3.386 Makanan Bergizi untuk Pelajar Cisoka

19 Mei 2025 - 09:03 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolda Kalteng Apresiasi Kinerja Personel dan Tekankan Pentingnya Kebersamaan Serta Kesehatan

19 Mei 2025 - 08:42 WIB

Delapan Bulan Buron, Dua Pelaku Tawuran Maut di Cisauk Berhasil Ditangkap Polisi

19 Mei 2025 - 08:10 WIB

Antisipasi Kemacetan, Unit Lantas Polsek Cisauk Gatur Lalin di Depan SMAN 2 Tangsel

19 Mei 2025 - 06:38 WIB

Trending di News