Menu

Mode Gelap

News · 1 Mei 2025 03:28 WIB ·

Penerapan Perda No.4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok /KTR Di UPTD Puskesmas Rancah


					Penerapan Perda No.4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok /KTR Di UPTD Puskesmas Rancah Perbesar

Ciamis, Brigadenews.co.id –
Kabupaten Ciamis mulai serius dalam menerapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa titik seperti Instansi Pemerintah (Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah, dan Kawasan Perkantoran). Dasar hukum yang mengatur tentang KTR tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 4 Tahun 2021, tentang “Kawasan Tanpa Rokok”.

Begitu juga di UPTD Puskesmas Rancah, sudah dipasang banner tentang KTR dan leaflet informasi terkait larangan merokok di area Puskesmas. Hal tersebut bertujuan agar menciptakan keadaan lingkungan yang kondusif dan bebas dari bahaya asap rokok, karena disadari atau tidak asap rokok yang ditimbulkan seseorang dapat mengganggu kenyamanan orang lain dan akan menimbulkan risiko bahaya pada saluran pernafasan. Karena dengan tidak merokok di sekitar lingkungan puskesmas akan menjaga kesegaran udara dan tidak akan menimbulkan risiko peningkatan penyakit pernafasan yang diakibatkan dari menghirup asap rokok.

Seperti diketahui bersama, perilaku merokok adalah sebuah hal yang umum dilakukan di Masyarakat oleh berbagai kalangan dan tingkatan usia, mirisnya di lapangan diperoleh data bahwa seseorang mulai merokok sejak usia sekolah dasar, beberapa hanya mencoba dan ada juga yang sampai kecanduan. Hal ini diakibatkan karena orangtua mereka, saudara atau tetangga mereka merokok di tempat umum, sehingga timbulah rasa penasaran dan ingin tahu lalu mencobanya. Bahaya merokok sudah banyak di informasikan di mana – mana baik di media sosial, di Puskesmas, di media cetak, bahkan di tempat – tempat umum, namun hal tersebut tidak menjadi sebuah perhatian karena faktanya masih banyak orang yang merokok dan banyak anak – anak yang sudah mulai coba untuk merokok.

Di harapkan dengan penerapan KTR ini dapat mengurangi jumlah perokok dan menekan perokok baru khususnya usia anak – anak, menjaga kesegaran udara di lingkungan sekitar kita, melindungi keluarga kita dari bahaya asap rokok, mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta mendukung Upaya pemerintah dalam mengurangi konsumsi rokok.

Yull

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mudik Lebaran 1447 H, Brimob Kaltara Hadirkan Layanan Bus Gratis bagi Penumpang Speed Boat

13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Operasi Ketupat Kayan 2026, Brimob Polda Kaltara Siagakan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Pemudik

13 Maret 2026 - 12:58 WIB

Kapten Inf Triyadi Hadiri santunan Anak Yatim Yang Diselenggarakan DPC KWRI Kabupaten Tangerang

13 Maret 2026 - 12:27 WIB

Jalan Berlobang Jadi Mulus, Babinsa Koramil Ikut Laksanakan Program Asri

13 Maret 2026 - 12:25 WIB

Patroli Dialogis Polsek Cisauk Tingkatkan Kewaspadaan Security, Antisipasi Pencurian Rumah Kosong

13 Maret 2026 - 10:42 WIB

Patroli KRYD Polsek Pagedangan Intensifkan Strong Point, Wujudkan Malam Aman bagi Masyarakat

13 Maret 2026 - 10:38 WIB

Trending di News