Ciamis, Brigadenews.co.id –
Kabupaten Ciamis mulai serius dalam menerapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa titik seperti Instansi Pemerintah (Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah, dan Kawasan Perkantoran). Dasar hukum yang mengatur tentang KTR tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 4 Tahun 2021, tentang “Kawasan Tanpa Rokok”.
Begitu juga di UPTD Puskesmas Rancah, sudah dipasang banner tentang KTR dan leaflet informasi terkait larangan merokok di area Puskesmas. Hal tersebut bertujuan agar menciptakan keadaan lingkungan yang kondusif dan bebas dari bahaya asap rokok, karena disadari atau tidak asap rokok yang ditimbulkan seseorang dapat mengganggu kenyamanan orang lain dan akan menimbulkan risiko bahaya pada saluran pernafasan. Karena dengan tidak merokok di sekitar lingkungan puskesmas akan menjaga kesegaran udara dan tidak akan menimbulkan risiko peningkatan penyakit pernafasan yang diakibatkan dari menghirup asap rokok.
Seperti diketahui bersama, perilaku merokok adalah sebuah hal yang umum dilakukan di Masyarakat oleh berbagai kalangan dan tingkatan usia, mirisnya di lapangan diperoleh data bahwa seseorang mulai merokok sejak usia sekolah dasar, beberapa hanya mencoba dan ada juga yang sampai kecanduan. Hal ini diakibatkan karena orangtua mereka, saudara atau tetangga mereka merokok di tempat umum, sehingga timbulah rasa penasaran dan ingin tahu lalu mencobanya. Bahaya merokok sudah banyak di informasikan di mana – mana baik di media sosial, di Puskesmas, di media cetak, bahkan di tempat – tempat umum, namun hal tersebut tidak menjadi sebuah perhatian karena faktanya masih banyak orang yang merokok dan banyak anak – anak yang sudah mulai coba untuk merokok.
Di harapkan dengan penerapan KTR ini dapat mengurangi jumlah perokok dan menekan perokok baru khususnya usia anak – anak, menjaga kesegaran udara di lingkungan sekitar kita, melindungi keluarga kita dari bahaya asap rokok, mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta mendukung Upaya pemerintah dalam mengurangi konsumsi rokok.
Yull