Menu

Mode Gelap

News · 25 Apr 2025 12:24 WIB ·

Gerak Cepat,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).


					Gerak Cepat,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Perbesar

Indramayu, Brigadenews.co.id – Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (25/4/2025).

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan, yakni S (20), Y (24), dan Y.A (30), ketiganya merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Ketiganya kami amankan pada Kamis dini hari (24/4/2025) di wilayah Kedokanbunder. Saat penangkapan, sejumlah pelaku mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Hillal didampingi Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno.

Selain tiga tersangka, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka diduga memiliki peran sebagai eksekutor dan joki sepeda motor saat menjalankan aksinya.

Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, senjata tajam jenis golok, STNK milik korban, uang tunai Rp1.200.000 hasil kejahatan, serta tiga unit handphone milik pelaku.

AKP Hillal menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di tujuh lokasi berbeda di Indramayu dan tiga lokasi di wilayah Cirebon, sejak Februari hingga April 2025.

Aksi para pelaku dilakukan dengan cara memepet korban yang mengendarai sepeda motor, lalu mengancam dengan senjata tajam dan menjatuhkan korban sebelum membawa kabur kendaraan.

“Modus pelaku adalah hunting pada malam hari menggunakan dua motor. Ketika melihat target, pelaku langsung memepet, menodong senjata tajam, dan menjatuhkan korban lalu kabur membawa motor,” terang Kasat Reskrim.

Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Masing-masing pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp1 juta, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, tersangka penadah, Y.A alias Acim, menjual kembali motor curian dengan harga hingga Rp4,2 juta dan memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu.

Ia merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2018.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengulitamatum kepada para DPO untuk menyerahkan diri.

“Bagi para pelaku yang belum berhasil diamankan saya berikan waktu 3 x 24 jam untuk menyerahkan diri ke Polsek ataupun ke Polres karena kami akan terus mencari kalian sampai kapanpun dan dimanapun serta kami tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas kepada kalian,” tegas AKP Hillal.
( Yank Cahyanto )

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ruang Hijau Bertambah, Wakil Wali Kota Bekasi Hadir di Peresmian Taman Sakura RW 017 Jakasampurna

13 Januari 2026 - 12:39 WIB

Silaturahmi Kapolres Tangsel Bersama BEM dan OKP Cipayung Plus

13 Januari 2026 - 12:04 WIB

TNI AD Bergerak Cepat, Kodim 0510/Tigaraksa Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Kosambi

13 Januari 2026 - 11:53 WIB

RSUD CAM Berikan Penjelasan Terkait Pemberitaan Yang Menyebutkan RSUD CAM Terancam Gulung Tikar

13 Januari 2026 - 11:43 WIB

Sertijab Dipimpin Kapolda Kalteng, Jabatan 5 Direktur dan 2 Kabid serta 2 Kapolres Resmi Berganti

13 Januari 2026 - 09:03 WIB

Waka Polres Ketapang Pimpin Pengamanan Haul Akbar Abah Guru Sekumpul ke-21 di Desa Kinjil Pesisir

13 Januari 2026 - 08:51 WIB

Trending di News