Ciamis, Brigadenews.co.id –
Sebagai upaya konkret, SMPN 1 Panumbangan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis Nomor: 400.3/1075-Disdik.1/2025 tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah bagi siswa SD dan SMP.
“Kami ingin memastikan bahwa generasi muda memiliki kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas yang baik,” ungkap H.Sartono S.Pd,. M.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Panumbangan.
“Dalam paparannya beliau, menegaskan pentingnya keselamatan serta dijelaskan bahwa siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah,” Ujarnya.
Selain itu juga memaparkan isi Surat Edaran Bupati Ciamis yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar serta meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran hukum sejak dini.
“Harapan kami, dengan adanya Surat Edaran Bupati terkait Larangan Membawa Kendaraan Bermotor ke sekolah untuk siswa – siswi, dapat meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas khususnya bagi siswa – siswi sekolah, sehingga bisa menumbuhkan rasa tenang bagi kami selalu penanggungjawab di sekolah dan tentunya bagi orang tua siswa – siswi itu sendiri selama anak – anak nya berangkat menimba ilmu guna masa depan yang lebih cerah” tutup nya.
Yull